Sejumlah tempat karaoke di Semarang dirazia/RMOLJateng
Sejumlah tempat karaoke di Jalan Arteri Soekarno Hatta, Gayamsari, Semarang ditindak Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Gayamsari lantaran nekat beroperasi di atas pukul 21.00 WIB, Senin malam (25/1).
Penutupan dipimpin oleh Kapolsek Gayamsari, Kompol Adhimas Purwonegoro bersama Camat dan Danramil Gayamsari dan dilakukan secara mendadak.
Tak pelak, dalam operasi yustisi tersebut, petugas mendapati sejumlah tempat hiburan karaoke masih nekat beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga bulan Februari mendatang.
"Menindaklanjuti Peraturan Walikota terkait PPKM Kota Semarang, kami terus bersinergi dengan TNI Polri, bersama mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam usaha," kata Camat Gayamsari, Didik Dwi Hartono diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Sementara itu, Kompol Adhimas mengatakan, sebagai tindak lanjut dari operasi yustisi, pengawasan akan terus dilakukan oleh Babhinkamtibmas setempat.
"Kami tugaskan fungsi Binmas dan Intel untuk melakukan pengawasan sebagai langkah antisipasi pelanggaran prokes," ujar Adhimas.
Selanjutnya, Kapolsek Gayamsari mengimbau agar masyarakat, khususnya pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Langkah ini ditempuh agar Covid-19 di Kota Semarang khususnya dapat teratasi dan angka kasusnya terus turun.