Berita

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Soal Bancakan Bansos, Indriyanto Seno Adji: Prinsip Hukum Dan Etika Jurnalistik Harus Tetap Dijaga

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 23:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberitaan media mainstream sebagai tonggak kebebasan pers diharapkan tetap menjaga karakter yang fair and accurate dalam menyajikan pemberitaan.

Hal tersebut ditegaskan pakar hukum Indriyanto Seno Adji merespons ramainya pemberitaan dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 yang kini masih dalam proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hindari adanya stigmatis yang pre-judicial mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan," kata Indriyanto kepada wartawan, Senin (25/1).


Secara khusus, ia menyoroti pemberitaan dugaan korupsi bansos oleh Tempo soal 'bancakan bansos banteng' yang diduga mengarah ke elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Walaupun masih diperdebatkan, misalnya saja substansi pemberitaan 'Bancakan Bansos Banteng' di sebuah majalah terkemuka edisi minggu ini yang proses hukumnya masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," lanjutnya.

Menurutnya, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang. Oleh sebab itu, substansi pemberitaan diharapkan selalu melakukan prinsip cover both sides.

"Meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap pre-judice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," lanjut pengajar program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Di sisi lain, ia mengamini adanya pemberian hak jawab di dalam media. Namun hal itu bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Pemberitaan juga diharapkan menghindari adanya pembentukan mis leading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.

"Hak Tolak Pers sebagai previlege rights agar tidak disalahgunakan oleh pers untuk melakukan actual malice yang meragukan motif dari orang yang menjadi korban pemberitaannya. Ini merupakan bentuk abuse secara hukum dan etika," tegasnya.

Dia mengungkapkan, media tetap terikat untuk tidak melanggar right to distort atau mengacaukan pemberitaan yang substansinya membentuk mis leading opinion bahwa seolah-olah seseorang bertanggung jawab secara hukum.

"Pengabaian right of distort adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum. Kebebasan tidak bisa dan tidak akan pernah dimaknai secara absolut tanpa batas, dan kebebasan absolut tanpa batas inilah bentuk dari pelanggaran etika dan hukum," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Setengah Logistik Indonesia Bertumpu di Tanjung Priok

Selasa, 14 April 2026 | 05:58

Dana asing ke NGO Rawan jadi Alat Kepentingan Global

Selasa, 14 April 2026 | 05:46

Mantan Pj Bupati Tapteng Jabat Kajati Sultra

Selasa, 14 April 2026 | 05:23

BGN Luruskan Info Beredar soal Pengadaan Barang Operasional MBG

Selasa, 14 April 2026 | 04:59

Ke Mana Arah KDKMP?

Selasa, 14 April 2026 | 04:30

Anak Asuh Kurniawan DY Sukses Bungkam Timor Leste 4-0

Selasa, 14 April 2026 | 04:15

Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Selasa, 14 April 2026 | 03:53

Pentagon Ungkap Isi Pertemuan Menhan RI dan Menteri Perang AS soal Kemitraan

Selasa, 14 April 2026 | 03:35

Ganggu Iklim Usaha, Wacana Penghentian Restitusi Pajak Perlu Ditinjau Kembali

Selasa, 14 April 2026 | 03:15

Mantan Dirdik Jampidsus Kejagung Jabat Kajati Jatim, Ini Profilnya

Selasa, 14 April 2026 | 02:45

Selengkapnya