Berita

Pakar hukum, Indriyanto Seno Adji/Net

Politik

Soal Bancakan Bansos, Indriyanto Seno Adji: Prinsip Hukum Dan Etika Jurnalistik Harus Tetap Dijaga

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 23:41 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemberitaan media mainstream sebagai tonggak kebebasan pers diharapkan tetap menjaga karakter yang fair and accurate dalam menyajikan pemberitaan.

Hal tersebut ditegaskan pakar hukum Indriyanto Seno Adji merespons ramainya pemberitaan dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 yang kini masih dalam proses hukum yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hindari adanya stigmatis yang pre-judicial mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan," kata Indriyanto kepada wartawan, Senin (25/1).


Secara khusus, ia menyoroti pemberitaan dugaan korupsi bansos oleh Tempo soal 'bancakan bansos banteng' yang diduga mengarah ke elite Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Walaupun masih diperdebatkan, misalnya saja substansi pemberitaan 'Bancakan Bansos Banteng' di sebuah majalah terkemuka edisi minggu ini yang proses hukumnya masih berlangsung, sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya," lanjutnya.

Menurutnya, media sebagai kekuatan mediator sosial harus berposisi adil dan berimbang. Oleh sebab itu, substansi pemberitaan diharapkan selalu melakukan prinsip cover both sides.

"Meskipun kewajiban media telah melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap pre-judice, maka harus dianggap sebagai pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran," lanjut pengajar program Pascasajana Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Di sisi lain, ia mengamini adanya pemberian hak jawab di dalam media. Namun hal itu bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan. Pemberitaan juga diharapkan menghindari adanya pembentukan mis leading opinion kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.

"Hak Tolak Pers sebagai previlege rights agar tidak disalahgunakan oleh pers untuk melakukan actual malice yang meragukan motif dari orang yang menjadi korban pemberitaannya. Ini merupakan bentuk abuse secara hukum dan etika," tegasnya.

Dia mengungkapkan, media tetap terikat untuk tidak melanggar right to distort atau mengacaukan pemberitaan yang substansinya membentuk mis leading opinion bahwa seolah-olah seseorang bertanggung jawab secara hukum.

"Pengabaian right of distort adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum. Kebebasan tidak bisa dan tidak akan pernah dimaknai secara absolut tanpa batas, dan kebebasan absolut tanpa batas inilah bentuk dari pelanggaran etika dan hukum," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya