Berita

Ketum DPP PAN, Zulkifli Hasan (sebelah kanan)/RMOL

Politik

Mantan HTI Dilarang Ikut Pemilu, Begini Respons PAN

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 17:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai UU 7/2017 tidak perlu direvisi.

Karena itu, PAN juga tidak setuju mengenai aturan baru dalam RUU Pemilu tersebut.

Saat ditanya soal larangan mantan anggota HTI dilarang untuk ikut dalam Pemilu, Zulhas hanya menyatakan bahwa PAN menolak revisi UU Pemilu.


"Saya mengatakan tadi, kita menghargai pendapat kawan-kawan. Tapi kami tidak setuju itu, biar aja ini dipakai dulu. UU ini masih layak, masih bagus, masih bisa 2-3 kali Pemilu lagi," kata Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada wartawan di di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 20, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Zulhas tetap menghargai sikap fraksi-fraksi lain yang menginginkan agar UU Pemilu direvisi.

Namun, pihaknya menilai penanganan pandemi Covid-19 lebih prioritas daripada membahas revisi terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu.

"PAN menghargai usulan sebagian fraksi-fraksi di DPR yang berkeinginan melakukan perubahan atas UU Pemilu," tuturnya.

"PAN berpendapat bahwa UU tersebut belum saatnya untuk direvisi. PAN memandang bahwa penanganan Covid-19, baik dari sisi pemutusan mata rantai penyebaran virus maupun pemulihan ekonomi nasional, adalah menjadi prioritas," demikian Zulhas.

Dalam draf RUU Pemilu yang beredar di kalangan wartawan, terdapat ketentuan mengenai syarat peserta Pemilu, baik Pileg, Pilpres maupun Pilkada. Syarat peserta pemilu diatur di RUU Pemilu Pasal 182.

Dalam pasal 182 ayat 2 dijelaskan bahwa mantan HTI dan PKI dilarang ikut Pemilu.

Secara otomatis, mereka yang mantan PKI maupun HTI tidak boleh berpartisipasi dalam Pileg, Pilpres, atau Pilkada.

Larangan bagi mantan PKI diatur dalam pasal 182 ayat 2 huruf ii.

Berikut bunyinya:

"Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI," demikian bunyi Ketentuan huruf ii syarat pencalonan peserta Pemilu.

Adapun bunyi ketentuan terkait HTI di poin selanjutnya.

"Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI);" tulis ketentuan huruf jj.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya