Berita

Lucky Falian, pihak PT Agri Tekh Sejahtera saat akan temui penyidik/RMOL

Hukum

Tak Dijadwalkan Lucky Falian Temui Penyidik KPK, Terkait Suap Bansos?

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 15:46 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lucky Falian, pihak PT Agri Tekh Sejahtera yang merupakan tempat beberapa perusahaan membeli barang isi bantuan soseial (Bansos) Kemensos mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Lucky telah tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 13.00 WIB.

Padahal, Lucky tidak masuk dalam daftar agenda pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik KPK.


Lucky pun baru masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara itu, KPK belum merespons soal kepentingan Lucky hadir di Gedung Merah Putih ini.

Lucky sendiri sebelumnya  telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (20/1).

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan Bansos di Kemensos TA 2020," ujar Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/1).

Selain itu kata Ali, penyidik juga mengkonfirmasi Lucky terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Sementara itu, penyidik mengagendakan pemanggilan dua orang saksi pada hari ini. Yaitu, Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza Kementerian Sosial (Kemensos), Victorius Saut Hamonangan Siahaan dan Nuzulia Hamzah Nasution selaku swasta.

Victorius telah memenuhi panggilan penyidik  untuk hadir di Gedung Merah Putih pada hari ini sekitar pukul 10.41 WIB.

Victorius pun hingga pukul 15.35 WIB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Sementara itu, KPK juga belum merespons apakah Nuzulia sudah hadir memenuhi panggilan penyidik atau belum hadir.

Nuzulia sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin, 28 Desember 2020. Nuzulia tercatat sebagai broker PT Tigapilar Agro Utama.

Pada saat itu, Nuzulia didalami soal proses dan pelaksanaan pengadaan paket Bansos yang menjerat Juliari saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Saat ini KPK sedang fokus menyelesaikan berkas perkara penyidikan terhadap tersangka pemberi suap.

Karena, pada awal Februari nanti, berkas perkara penyidikan tersangka pemberi suap harus sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.

KPK juga akan membuka penyelidikan baru untuk menjerat pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Bahkan, KPK berencana akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait adanya kerugian negara yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Juliari yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK pada Minggu (6/12).

Selain Juliari, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yaitu, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos yang juga tersangka penerima suap.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket sembako.

Juliari diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 17 miliar yang diberikan oleh tersangka Matheus Joko Santoso sebanyak dua kali.

Yaitu, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama sebesar Rp 8,2 miliar. Dan pada periode kedua sebesar Rp 8,8 miliar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya