Berita

Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Dimulai Besok, Begini Mekanismenya

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 09:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pendahulan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung mulai Selasa besok (26/1).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pemberitahuan dari pihak kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jadwal sidang pendahuluan sengketa Pilkada ini.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari menerangkan, KPU telah menerbitkan surat nomor 89/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021, perihal jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil pemilihan tahun 2020.

"Jadwal Sidang Pendahuluan PHPU di MK 26 sampai 29 Januari 2021," ujar Hasyim dalam keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/1).

Nantinya, sidang pendahulun sengketa Plkada ini akan dibagi ke dalam tiga Panel sidang, dan setiap perkara telah dijadwalkan dan dibagi di setiap panel oleh pihak Kepaniteraan MK, sesuai surat panggilan sidang.

Hasyim mengatakan, KPU sebagai pihak termohon hanya akan mengirimkan dua perwakilannya untuk hadir secara fisik di persidangan. Karena pihak MK telah mengatur tata tertib sidang di tengah situasi pendemi Covid-19.

"Sidang Pendahuluan PHPU Pilkada di MK bersifat hadir fisik (luring).
Pihak termohon dibatasi hanya dua orang. Satu anggota KPU dan satu kuasa hukum yang hadir sidang," tambah Hasyim.

Terkait persiapan menghadapi sidang pendahuluan sengketa Pilkada ini, KPU dalam suratnya telah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan konsep jawaban seperti kronologi dari peristiwa yang menjadi obyek sengketa, serta didukung dokumen yang diperlukan.

"Perlu diinformasikan, bahwa sesuai hasil koordinasi dengan panitera Mahkamah Konstitusi, untuk alat bukti berupa salinan formulir C.Hasil KWK Plano, dicetak sesuai ukuran asli," demikian Hasyim Asyari menutup.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya