Berita

Dua kapal tanker berbendera asing diamankan Bakamla/Ist

Politik

Bakamla Tangkap Dua Kapal Tanker Asing, Pimpinan DPR Desak Ungkap Oknum Yang Terlibat

SENIN, 25 JANUARI 2021 | 02:38 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penangkapan kapal motor tanker (MT) berbendera Iran dan Panama oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak mendapat apresiasi dari pimpinan DPR RI.

“DPR mengapresiasi kinerja Bakamla dalam hal ini, semua bentuk kegiatan asing secara ilegal wajib di tindak tegas. Kita sepenuhnya mendukung Bakmala dalam mengamankan batas-batas NKRI dan menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal,” kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin kepada wartawan, Minggu (24/1).

Penangkapan dua kapal berbendera negara asing tersebut dialkukan saat kapal KN Marore 322 milik Bakamla yang dikomandani Letkol Bakamla, Yuli Eko Prihartanto sedang melaksanakan operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri Trisula-I/21.


KN Marore 322 mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS) dimatikan pada baringan 260, jarak 17 NM posisi 00° 02' U - 107° 37' T. Kedua kapal tersebut terungkap sebagai MT Horse berbendera Iran dan MT Frea berbendera Panama.

Menurut Azis, langkah Bakamla sudah sesuai dengan SOP dan UU 32/2014 serta Peraturan Presiden 178/2014, yaitu melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menyikapi proses hukum selanjutnya, politisi Golkar ini mengatakan bahwa segala bentuk pelanggaran wajib ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta hukum international.

“Ada banyak pelanggaran di kasus ini, kegiatan ilegal transfer BBM ship to ship, tidak mematuhi aturan pengibaran bendera, hingga melakukan oil spilling. UU Migas 22/2001 telah mengatur segala bentuk peraturan dan sanksi yang wajib dipatuhi. Sehingga kasus ini dapat dikembangkan dalam menjerat oknun-oknum yang terlibat,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR RI bidang Politik dan Keamanan ini berharap, aparat penegak hukum bergerak cepat dalam mengembangkan kasus ini dan segera memberantas jaringan yang terlibat.

“Segera ungkap oknum-oknum yang terlibat, tidak boleh ada lagi mafia dalam penyediaan dan distribusi BBM ilegal. Hal ini bagian dari melindungi keutuhan dan batas-batas NKRI serta membangun persaingan sehat sesuai semangat UU Cipta Kerja menuju Indonesia Maju,” tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya