Berita

Amerika Serikat memberikan izin metode pencampuran vaksin merek berbeda jika dalam keadaan luar biasa/Net

Kesehatan

AS Beri Izin Penggunaan Vaksin Campuran Pfizer Dan Moderna Dalam Keadaan Luar Biasa

MINGGU, 24 JANUARI 2021 | 06:17 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Amerika Serikat (AS) memberi izin penggunaan campuran vaksin Pfizer dan Moderna dalam situasi luar biasa.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengatakan, perlu menunggu waktu enam pekan setelah suntikan pertama untuk suntikan kedua dengan dosis yang berbeda.

Pada pedoman sebelumnya, membutuhkan waktu 21 hingga 28 hari dari suntikan pertama ke suntikan kedua.


CDC menggarisbawahi, pedoman baru itu baru bisa dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti persediaan vaksin terbatas atau pasien tidak mengetahui vaksin mana yang mereka terima.

Meski begitu, dimuat Sputnik pada Sabtu (23/1), CDC menekankan bahwa setiap orang sebisa mungkin mendapatkan vaksin dengan merek yang sama atau keduanya menggunakan mRNA.

"Tujuannya bukan untuk menyarankan orang untuk melakukan sesuatu yang berbeda, tetapi memberikan dokter fleksibilitas untuk keadaan luar biasa," terang jurubicara CDC, Jason McDonald.

Dalam pernyataannya, CDC juga menyebut belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa penggunaan campuran vaksin akan berdampak pada efektivitas maupun keamanannya.

Tetapi seorang spesialis peneliti vaksin mengatakan, baik Pfizer maupun Moderna memiliki desain yang sangat mirip sehingga tidak perlu dikhawatirkan.

Di samping itu, saat ini CDC juga mendesak agar fasilitas medis menerbitkan kartu vaksinasi yang berisi vaksin apa yang digunakan oleh pasien. Selain itu, informasi terkait vaksin yang digunakan juga harus menjadi catatan pemerintah.

Pedoman baru dari CDC muncul ketika beberapa kota dan kabupaten di Amerika membatalkan banyak vaksinasi sehingga menunda target sebelumnya.

Pekan lalu, pihak berwenang di Wayne County, Michigan mengatakan suntikan pertama dan kedua akan tepat waktu. Namun hampir 1.400 orang yang telah mendaftar suntikan pertama dibatalkan.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya