Berita

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir/Net

Hukum

Pakar: Ketika Kasus Dihentikan, Kejati Bali Harus Kembalikan Aset Eks Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 20:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali semestinya mengembalikan aset milik mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha senilai Rp 71 miliar yang disita sebelumnya kepada ahli waris.

Hal ini lantaran Kejati Bali telah memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Tri bunuh diri di toilet Kejati Bali pada Agustus 2020 lalu.

Demikian disampaikan pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menanggapi rencana PT Bali untuk menjual atau melelang aset senilai Rp 71 miliar milik Tri Nugraha.

"Kalau kasusnya udah ditutup harta kekayaan dikembalikan. Berarti harta kekayaan dipandang sebagai hasil yang sah," kata Mudzakir kepada wartawan, Jumat (22/1).

Ditegaskan Mudzakir, Jaksa tidak boleh melelang atau menjual barang bukti perkara tanpa adanya dasar hukum atau penetapan pengadilan. Hal ini penting untuk kepastian hukum.

"Jaksa tidak boleh melelang karena tidak ada dasar hukum untuk melelang. Lelang baru terjadi kalau ada status harta kekayaan itu. (Kalau kasusnya ditutup) ya dikembalikan semuanya karena statusnya itu nggak bisa hanya disita saja," katanya.

Jika memang meyakini aset yang telah disita merupakan hasil tindak pidana gratifikasi atau terkait dengan tindak pencucian uang, Jaksa seharusnya mengajukan gugatan secara perdata.

Dari proses tersebut, pengadilan yang memutuskan apakah aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang harus dilelang. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan tidak terkait dengan tindak pidana, aset-aset tersebut dikembalikan kepada ahli waris.

"Jadi tindak pidana korupsi tadi bergeser pada gugatan perdata. Kalau bisa membuktikan harta itu miliknya almarhum, tidak ada tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.

Tri Nugraha menjadi sorotan setelah menyandang status tersangka perkara tindak pidana gratifikasi pensertifikatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia nekat bunuh diri di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, pada Senin 31 Agustus 2020.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya