Berita

Banjir melanda Kalimantan Selatan/Net

Publika

Bacaan Hukum Terkait Bencana Banjir Kalsel

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 02:19 WIB

BANJIR yang terjadi di Kalimantan Selatan sebenarnya adalah persoalan yang multidimensional. Artinya tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada pula persoalan lain terkait ekonomi, politik dan sosial.

Oleh sebab itu maka langkah yang harus dibangun perlu langkah strategis dan terukur.Tujuan akhirnya tentu agar terbangun satu kondisi masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar 1945.

Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah mencari tahu sumber utama banjir. Ini perlu penelitian mendalam dan investigasi yang cermat. Barulah setelah sumber utama banjir itu ditemukan maka kemudian ditentukan langkah apa yang dapat diambil.


Pertama, jika problemnya ternyata ada di masing-masing Kota dan Kabupaten itu sendiri, tentu keterkaitannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, yang perlu dievaluasi adalah Rancangan Tata Ruang Wilayah di setiap kota dan kabupaten yang mengalami dampak bencana banjir.

Mengapa perlu dievaluasi?

Mengacu pada aturan perundang-undangan, ada ruang untuk Pemerintah dalam memberikan sanksi administratif kepada yang melanggar aturan  UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Sanksinya dari teguran lisan sampai denda administratif. Bahkan pemerintah bisa menjerat dengan sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada BAB XI Ketentuan Pidana.

Kedua, jika ternyata persoalan yang muncul disebabkan karena adanya deforestiasi, maka peringatan atas usaha yang memanfaatkan lahan hutan perlu dilakukan. Dasar yang dijadikan  peringatan itu mungkin bisa menggunakan UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Pasal 51 UU tersebut menyebut bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan fungsi tanah pada Lahan.

Ketiga, jika ternyata ada temuan investigasi illegal logging maka dapat mengarahkan persoalan itu ke persoalan pidana sebagaimana di atur dalam UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keempat, jika persoalannya ada pada perubahan cuaca yang tidak menentu, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pembangunan yang berupaya mengantisipasi kejadian itu agar tidak terulang.

Kelima, jika justru akibat itu muncul karena adanya penyalahgunaan izin terkait dengan izin yang diberikan atas sebuah usaha maka Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi izin usaha yang telah diberikan.

Sebab kita ketahui bahwa jumlah warga terdampak tidak sedikit tetapi.

Menurut data terakhir dari Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, tercatat ada 74.640 keluarga atau 244.516 jiwa terdampak bencana banjir di 11 kabupaten/kota.

Beberapa kabupaten/kota yang terdampak meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong dan Tanah Laut.

Bahrul Amal
Penulis adalah pengajar Ilmu Hukum Unusia

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya