Berita

Banjir melanda Kalimantan Selatan/Net

Publika

Bacaan Hukum Terkait Bencana Banjir Kalsel

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 02:19 WIB

BANJIR yang terjadi di Kalimantan Selatan sebenarnya adalah persoalan yang multidimensional. Artinya tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada pula persoalan lain terkait ekonomi, politik dan sosial.

Oleh sebab itu maka langkah yang harus dibangun perlu langkah strategis dan terukur.Tujuan akhirnya tentu agar terbangun satu kondisi masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana amanat Undang Undang Dasar 1945.

Langkah yang harus dilakukan pemerintah adalah mencari tahu sumber utama banjir. Ini perlu penelitian mendalam dan investigasi yang cermat. Barulah setelah sumber utama banjir itu ditemukan maka kemudian ditentukan langkah apa yang dapat diambil.


Pertama, jika problemnya ternyata ada di masing-masing Kota dan Kabupaten itu sendiri, tentu keterkaitannya dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan demikian, yang perlu dievaluasi adalah Rancangan Tata Ruang Wilayah di setiap kota dan kabupaten yang mengalami dampak bencana banjir.

Mengapa perlu dievaluasi?

Mengacu pada aturan perundang-undangan, ada ruang untuk Pemerintah dalam memberikan sanksi administratif kepada yang melanggar aturan  UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Sanksinya dari teguran lisan sampai denda administratif. Bahkan pemerintah bisa menjerat dengan sanksi pidana sebagaimana disebutkan pada BAB XI Ketentuan Pidana.

Kedua, jika ternyata persoalan yang muncul disebabkan karena adanya deforestiasi, maka peringatan atas usaha yang memanfaatkan lahan hutan perlu dilakukan. Dasar yang dijadikan  peringatan itu mungkin bisa menggunakan UU 37/2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Pasal 51 UU tersebut menyebut bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau tindakan tertentu kepada badan hukum atau badan usaha yang kegiatannya menyebabkan kerusakan fungsi tanah pada Lahan.

Ketiga, jika ternyata ada temuan investigasi illegal logging maka dapat mengarahkan persoalan itu ke persoalan pidana sebagaimana di atur dalam UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Keempat, jika persoalannya ada pada perubahan cuaca yang tidak menentu, maka Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pembangunan yang berupaya mengantisipasi kejadian itu agar tidak terulang.

Kelima, jika justru akibat itu muncul karena adanya penyalahgunaan izin terkait dengan izin yang diberikan atas sebuah usaha maka Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi izin usaha yang telah diberikan.

Sebab kita ketahui bahwa jumlah warga terdampak tidak sedikit tetapi.

Menurut data terakhir dari Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel, tercatat ada 74.640 keluarga atau 244.516 jiwa terdampak bencana banjir di 11 kabupaten/kota.

Beberapa kabupaten/kota yang terdampak meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tabalong dan Tanah Laut.

Bahrul Amal
Penulis adalah pengajar Ilmu Hukum Unusia

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya