Berita

POlda Banten berhasil gagalkan penyelundupan 24 ribu bibit lobster/RMOLBanten

Presisi

Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 6 Miliar, Polda Banten Tangkap 2 Orang

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 01:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua warga dari Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diamankan personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten. Mereka ditangkap karena diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, petugas menangkap kedua tersangka di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/01).

Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua pelaku berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris.


Saat ditangkap keduanya hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

"Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor. Terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” ujar Abdul Majiddi Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1).

Abdul Majid menjelaskan, dalam melakukan penjualan benih lobster pelaku tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten. Atas dasar itu, kedua pelaku terjerat Undang Undang 45/2009 Tentang Perikanan.

"Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan inim, harus mendapat izin dari Dinas Perikanan,” ungkap Abdul Majid.

Dijelaskan Abdul Majiddi, kedua pelaku membandrol satu ekor benih lobster dengan harga ratusan ribu rupiah.

"Jika dihitung per ekor diekspor keluar negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 Miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

"Nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar Hanafi.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat UU Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya