Berita

POlda Banten berhasil gagalkan penyelundupan 24 ribu bibit lobster/RMOLBanten

Presisi

Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 6 Miliar, Polda Banten Tangkap 2 Orang

JUMAT, 22 JANUARI 2021 | 01:46 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dua warga dari Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang diamankan personel Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten. Mereka ditangkap karena diduga menyelundupkan puluhan ribu benih lobster.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLBanten, petugas menangkap kedua tersangka di Muara Binuangen, Desa Malimping, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Rabu (20/01).

Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua pelaku berinisial M (26), warga Kampung Hunibera, Desa Cikeruh Wetan dan CH (20), warga Kampung Sukawaris, Desa Sukawaris.


Saat ditangkap keduanya hendak menyelundupkan 24 ribu benih lobster ke daerah Jawa Barat dan sekitarnya.

"Dari tangan kedua pelaku ini kita amankan benih lobster yang berjumlah 24.000 ekor. Terdiri dari 18.000 ekor benih lobster jenis Pasir dan 6.000 ekor jenis Mutiara,” ujar Abdul Majiddi Mako Ditpolairud Polda Banten, Kamis (21/1).

Abdul Majid menjelaskan, dalam melakukan penjualan benih lobster pelaku tidak mengantongi izin Perkarantinaan Ikan di Banten. Atas dasar itu, kedua pelaku terjerat Undang Undang 45/2009 Tentang Perikanan.

"Semestinya yang bersangkutan mendapat lisensi. Apabila melakukan kegiatan inim, harus mendapat izin dari Dinas Perikanan,” ungkap Abdul Majid.

Dijelaskan Abdul Majiddi, kedua pelaku membandrol satu ekor benih lobster dengan harga ratusan ribu rupiah.

"Jika dihitung per ekor diekspor keluar negeri dengan harga Rp 250 ribu/ekor, dan jumlah bibit lobster ini sebanyak 24 ribu ekor, maka pelaku meraup omset Rp 6 Miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Ikan di Banten, Hanafi mengatakan, tindak pidana yang dilakukan pelaku melanggar UU Perikanan. Nantinya untuk benih lobster yang diamankan akan dilepas liarkan ke alam laut.

"Nanti akan kami lepas liarkan ke laut kembali,” ujar Hanafi.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat UU Perikanan pasal 93 junto Pasal 26 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya