Berita

Ilustrasi Saluran Udara Tegangan Exstra Tinggi (SUTET)/Net

Politik

Kementerian BUMN Pastikan Proyek SUTET 500 kV Tangerang Sudah Lalui Kajian Dan Sesuai Aturan

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 16:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian BUMN pastikan proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Exstra Tinggi (SUTET) berkapasitas 500 kilovolt (kV) dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten, sudah sesuai aturan.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pembangunan SUTET telah mendapat izin dari pemerintah daerah setempat dan sudah diberikan izin pembangunannya.

Arya juga menyebut SUTET tersebut tidak melewati batas wilayah masyarakat. Hal ini, kata dia, telah diperhitungkan secara matang sejak perencanaan guna meminimalisasi konflik dengan warga dan mengutamakan kepentingan masyarakat.


Proyek SUTET itu merupakan proyek baru yang tidak termasuk dalam kategori Perpres 60/2020 sebagaimana yang digugat oleh Patriot Muda Demokrat. Sehingga, gugatan itu tidak perlu dilayangkan karena tidak ada hal-hal yang dilanggar oleh pemerintah.

"Yang disampaikan di dalam Perpres 60/2020 itu adalah peta jaringan existing yang ada, bukan baru. Yang baru ini di luar peta jalan tersebut," kata Arya dalam keterangannya, Kamis (21/1).

Gugatan yang dilayangkan, menurut Arya, bukanlah hal yang baru. Berkali-kali gugatan tersebut dinyatakan kalah.
 
"Memang ada pihak swasta yang gugat dan sudah kalah berkali-kali. Mereka ingin SUTET ini tidak melewati kawasan mereka. Kita berharap jangan ada kepentingan yang bermain dalam kasus ini, tapi yang kita utamakan adalah kepentingan publik," ujar Arya.

Sementara itu, Pengamat Pusat Studi BUMN Mursalim Nohong mengatakan, proyek pembangunan SUTET itu sudah sesuai aturan dengan mempertimbangkan keselamatan dan kepentingan masyarakat serta tidak melanggar peraturan.

“Misalnya kita mau bicara tentang persoalan kepentingan publik itu memang betul itukan untuk jaringan listrik misalnya, tapi ada kepentingan publik juga yang mesti dipertimbangkan bagaimana resiko yang ditimbulkan oleh sebuah jaringan yang berkekuatan exstra tinggi tersebut,” Kata Mursalim.

Mursalim berpendapat, pemerintah tentu saja melakukan kajian yang mendalam, agar pembangunan SUTET mendapat wilayah yang aman, akan sangat berisiko jika jalurnya melewati pemukiman penduduk yang padat.

“Tentu pemerintah juga ketika mau membangun itu saluran, jaringan tentu juga terus melakukan kajian bahwa dia tidak menimbulkan dampak eksternalitas terhadap masyarakat, itu juga yang terpenting menurut saya,” ungkapnya.

Selain itu, kata Mursalim, daripada menggugat persoalan pembangunan SUTET berdasarkan Perpres 60/2020, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.

Menurutnya, lebih baik ormas yang melakukan gugatan itu dapat melihat secara komprehensif manfaat dan dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan SUTET tersebut.

“Kalau mau bicara kajian yang menggugat itu juga harus melampirkan bahwa ini loh dampaknya kalau misalnya proyek itu jalan bisa menimbulkan persoalan lain misalnya. kita berharap bahwa teman-teman yang melakukan gugatan itu memang betul-betul pertimbangannya adalah analisis resiko,” tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya