Berita

Seorang warga menunjukan SIM/net

Presisi

Polisi Tunggu Petunjuk Kemenkeu Dan Perkap Soal SIM Gratis Bagi Warga Tak Mampu

KAMIS, 21 JANUARI 2021 | 13:32 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait tindak lanjut PP 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (21/1).

Sambodo menjelaskan, petunjuk teknis dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Perkap tersebut nantinya dijadikan dasar tindak lanjut PP 76/2020 dimana salah satu pointnya biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Sambodo menambahkan, petunjuk teknis dan Perkap itu nantinya pun akan jadi dasar pihaknya guna mengambil langkah antisipasi terkait keberadaan praktik calo dan oknum yang memanfaatkan situasi tersebut. Maka dari itu, Sambodo mengaku belum bisa berkata lebih jauh.

" Karena PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis Menteri Keuangan dan Perkap," kata dia.

Sebelumnya Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Polri saat ini sedang membuat Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menerapkan kebijakan pemerintah pusat yang mengatur di antaranya soal SIM, STNK dan SKCK.

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya PP  76/2020, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) oleh Presiden Joko Widodo.

“Bahwa saat ini masih dilakukan proses pembuatan Peraturan Kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagai implementasi pelaksanaan PP tersebut,” kata Ramadhan pada Kamis (7/1).

Untuk diketahui, Presiden Jokowi meneken PP 76/2020 tentang PNBP pada Sabtu, 21 Desember 2020. Dalam Pasal 1 PP 76/2020, disebutkan setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.


Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

UPDATE

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Perketat Skrining, Hanya Calhaj Sehat Berangkat ke Tanah Suci

Sabtu, 20 April 2024 | 19:26

Gerindra Masih Kaji Figur Internal untuk Pilkada Pesawaran

Sabtu, 20 April 2024 | 18:52

Punya Catatan Buruk, Pengamat: Suharto Tak Layak Jadi Wakil Ketua MA

Sabtu, 20 April 2024 | 18:24

Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Refly Harun Yakin Hakim MK Sedang Diintervensi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:35

Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, Partai Nasdem Kabupaten Lingga Terancam Diskualifikasi

Sabtu, 20 April 2024 | 17:31

Panglima TNI dan Kapolri Siap Amankan WWF ke 10 di Bali

Sabtu, 20 April 2024 | 17:18

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Selamatkan Indonesia, MK Harus Kabulkan Petitum Paslon 03

Sabtu, 20 April 2024 | 16:53

Jelang Putusan MK, Tim Hukum Paslon 01 dan 03 Gelar Diskusi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:14

Keliru Berantas Judi Online, Pemerintah Hanya Tutup Situsnya tapi Pelaku Dibiarkan Berkeliaran

Sabtu, 20 April 2024 | 15:51

Selengkapnya