Berita

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 dari PT Jasa Raharja/Net

Nusantara

Disaksikan Presiden Jokowi, Jasa Raharja Tunaikan Kewajiban Pada Keluarga Korban Pesawat SJ-182

RABU, 20 JANUARI 2021 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Presiden RI Joko Widodo melakukan peninjauan ke Posko Evakuasi pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Jakarta, Rabu (20/1).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyaksikan penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 dari PT Jasa Raharja yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Financial Group (IFG), Budi Rahardjo S.

Adapun santunan yang diberikan Jasa Raharja, yakni setiap korban mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta.


“Saya menyampaikan terima kasih atas santunan ini dan segera diselesaikan ke seluruh korban serta duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban," ujar Jokowi.

Ssementara itu, Budi Raharjo mengatakan, operasi pencarian korban dan badan pesawat SJ-182 oleh Tim SAR Gabungan telah memasuki hari ke-12 dan telah berhasil mengevakuasi 324 kantong jenazah dengan 40 korban telah berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri.

“Sampai dengan hari ini, dari 40 korban yang telah teridentifikasi Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada 36 ahli waris korban, sedang untuk 4 korban lainnya masih menunggu kesiapan dari keluarga korban dan akan segera diselesaikan pada kesempatan pertama" ujar Budi.

Santunan bagi korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 ini adalah sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI 15/2017.

“Penyelesaian Santunan Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri sejalan dengan Instruksi Presiden untuk menyegerakan penyerahan santunan kepada seluruh korban dan tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku dan kesiapan keluarga korban,” demikian Budi.

Penyerahan santunan dilakukan sesuai dengan domisili dari ahli waris korban hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya