Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/RMOL

Hukum

Soal Peran Herman Herry Dan Ihsan Yunus Di Korupsi Bansos, KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru

RABU, 20 JANUARI 2021 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JBP) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menjawab pertanyaan soal keterlibatan dan peran dua anggota DPR RI asal PDIP yaitu Herman Herry dan Ihsan Yunus yang diduga terdapat perusahaan yang mendapatkan proyek bansos terafiliasi dengan keduanya.

Karyoto mengatakan, tadinya KPK ingin memadukan pasal suap dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap kasus yang menjerat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP.

Namun karena keterbatasan waktu, KPK akan terlebih dahulu fokus terhadap pasal suap.

"Karena begitu Pasal 2, Pasal 3, periksa ini periksa ini periksa ini, itu nggak cukup waktu. Karena awal bulan Februari harus segera P21. Makanya ini ditarik mundur kita kembali ke penyelidikan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Sehingga kata Karyoto, pihaknya akan melakukan penyelidikan baru terkait keterlibatan beberapa pihak untuk dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Kalau penyelidikan, kembali lagi kepada rekan-rekan saya mohon dengan hormat untuk tidak terlalu banyak bertanya dulu. Karena kalau bertanya sama saja memberitahu kepada mereka-mereka. Oh besok mau periksa ini periksa ini," jelas Karyoto.

"Kalau periksa ini, jadi orang tau apa yang mau diperiksa dia sudah kalau bahasanya ya persiapan untuk menghilangkan jejak gitu," sambungnya.

Saat ditegaskan kembali, Karyoto menegaskan bahwa munculnya dua nama politisi PDIP tersebut akan dilakukan penyelidikan baru.

"Penyelidikan lah," tegas Karyoto.

Pasal 2 yang dimaksud adalah Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Sedangkan Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya