Berita

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto/RMOL

Hukum

Soal Peran Herman Herry Dan Ihsan Yunus Di Korupsi Bansos, KPK Bakal Buka Penyelidikan Baru

RABU, 20 JANUARI 2021 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat Juliari Peter Batubara (JBP) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menjawab pertanyaan soal keterlibatan dan peran dua anggota DPR RI asal PDIP yaitu Herman Herry dan Ihsan Yunus yang diduga terdapat perusahaan yang mendapatkan proyek bansos terafiliasi dengan keduanya.

Karyoto mengatakan, tadinya KPK ingin memadukan pasal suap dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap kasus yang menjerat Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PDIP.


Namun karena keterbatasan waktu, KPK akan terlebih dahulu fokus terhadap pasal suap.

"Karena begitu Pasal 2, Pasal 3, periksa ini periksa ini periksa ini, itu nggak cukup waktu. Karena awal bulan Februari harus segera P21. Makanya ini ditarik mundur kita kembali ke penyelidikan," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).

Sehingga kata Karyoto, pihaknya akan melakukan penyelidikan baru terkait keterlibatan beberapa pihak untuk dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

"Kalau penyelidikan, kembali lagi kepada rekan-rekan saya mohon dengan hormat untuk tidak terlalu banyak bertanya dulu. Karena kalau bertanya sama saja memberitahu kepada mereka-mereka. Oh besok mau periksa ini periksa ini," jelas Karyoto.

"Kalau periksa ini, jadi orang tau apa yang mau diperiksa dia sudah kalau bahasanya ya persiapan untuk menghilangkan jejak gitu," sambungnya.

Saat ditegaskan kembali, Karyoto menegaskan bahwa munculnya dua nama politisi PDIP tersebut akan dilakukan penyelidikan baru.

"Penyelidikan lah," tegas Karyoto.

Pasal 2 yang dimaksud adalah Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Sedangkan Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar".

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya