Berita

Banjir Kalsel mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi/RMOL

Hukum

Jika Dirugikan, Masyarakat Korban Terdampak Banjir Bisa Ajukan Gugatan Class Action

RABU, 20 JANUARI 2021 | 05:33 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Masyarakat korban bencana banjir dapat mengajukan gugatan class action apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Demikian pendapat pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Bahrul Amal saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait bencana banjir di Kalimantan Selatan dan daerah lainnya, Selasa (19/1).

Dijelaskan Bahrul, jika mengacu pada Pasal 91 ayat 1 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, masyarakat terdampak banjir dapat mengajukan gugatan class action.


Kata Bahrul, beberapa syarat gugatan class action diantaranya perwakilan kelompok yang mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan hidup oleh pihak tertentu.  

Terkait alur teknis gugatan, Bahrul menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum di dalam pasal 2 Peraturan MA 2/2009.

"Gugatan tersebut diajukan kepada Peradilan TUN apabila sengketa yang diajukannya melawan Pemerintah. Namun apabila yang digugat adalah manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (Vicht Person) yang dalam hal ini perusahaan maka diajukan ke Pengadilan Negeri," demikian penjelasan Bahrul kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).

Lebih lanjut Bahrul mengatakan, pembuktian dalam perkara perdata adalah kebenaran formil. Artinya,kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan oleh para pihak.

Dengan demikian, bukti yang menjadi dasar class action harus ada kesesuaian dengan tindakan yang dilakukan pemerintah atau pihak tertentu. Baik individu maupun korporasi.

"Bukti itu ditemukan dalam kesesuaian antara fakta dengan aturan pengelolaan lahan, dan atau kesesuaian antara fakta dengan aturan terkait hal-hal yang mesti dilakukan pengelola berdasarkan pada Surat Keputusan Instansi yang berwenang," jelas Bahrul.

Menurut Bahrul, jika semua prosedur dan fakta yang diuraikan tepat maka bukan tidak mungkin masyarakat yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat memperoleh ganti kerugian.

"Dan atau kesesuaian antara fakta dan dalam izin permohonan pengelolaan lahan yang diajukan oleh Badan Usaha kepada instansi yang berwenang," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya