Berita

Pilkada Serentak 2020/Net

Politik

Gugatan Pilkada Raja Ampat Terigister Di MK, Ini Dugaan Pelanggaran KPU Dan Petahana

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 22:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Raja Ampat telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai satu perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020.

Gugatan tersebut didaftarkan oleh lembaga pemantau Pilkada Papua Forest Watch, dan terigister di MK pada tanggal 18 Januari 2021 dengan nomor 17/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Pjs. Ketua Papua Forest Watch, Richarth Charles Tawaru menjelaskan, dalam permohonan tersebut MK diminta untuk membatalkan hasil Pilkada yang diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat.

Hasil Pilkada Raja Ampat tertuang di dalam Keputusan KPU nomor 75/HK.03.1-Kpt/9205/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Perhitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020 tanggal 15 Desember 2020.

"Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Raja Ampat untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di 24 Distrik di Kabupaten Raja Ampat dengan mengikutsertakan Pemohon sebagai Pemantau Pilkada," ujar Richarth dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (19/1).

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Rullyandi mengungkapkan Pilkada Kabupaten Raja Ampat tahun 2020 merupakan Pilkada dalam keadaan khusus, karena hanya diikuti pasangan calon tunggal yaitu Abdul Faris Umlati-Oridek Iriano Burdam.

Sehingga menurutnya, harus ada Lembaga Pemantau untuk mewakili kepentingan hukum Kolom Kosong. Namun pada kenyataannya, pemohon tidak diberikan legal standing oleh KPU Raja Ampat (termohon) untuk dilibatkan sebagai Pemantau Pilkada.

"Maka sesuai dengan peraturan perundang undangan, Pilkada dalam keadaan khusus, dimana hanya ada calon tunggal wajib mengikut sertakan pemantau sebagai bagian dari proses tahapan pilkada, dari mulai pemungutan suara, hingga perhitungan sampai rekapitulasi suara selesai,” ungkap Muhammad.

“Dengan tidak diterimanya Papua Forest Watch sebagai Pemantau Pilkada Raja Ampat, kami melihat ini sebagai perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh KPU, hal ini juga merupakan pelanggaran Pilkada yang dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif,” sambungnya.

Selain tidak dilibatkannya pemohon sebagai Pemantau Pilkada, ada 16 pelanggaran Pilkada lain yang mendasari pemohon menggugat ke MK.

“Pelanggaran sangat signifikan, seperti penyelenggara tidak melakukan tugas dengan baik, adanya money politik, ada KPPS mencoblos lebih dari satu kali, intimidasi, keterlibatan ASN, dan banyak lainnya,” jelas Muhammad.

Lebih lanjut, Muhammad menyebutkan gugatan Papua Forest Watch juga memasukkan dugaan pelanggaran dan kecurangan Pilkada Raja Ampat kepada Bawaslu RI dan DKPP RI.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya