Berita

Raja Maha Vajralongkorn/Net

Dunia

Mantan PNS Thailand Divonis 43 Tahun Penjara Usai Kritik Kerajaan

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 15:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Seorang mantan pegawai negeri yang terjerat kasus penghinaan atau pencemaran nama baik kerajaan telah divonis hukuman penjara 43 tahun enam bulan.

Pengadilan Bangkok pada Selasa (19/1) menyatakan bahwa wanita tersebut bersalah atas 29 dakwaan karena melanggar hukum lese majeste. Ia mengunggah audio mengkritik raja di Facebook dan YouTube.

"Putusan pengadilan hari ini sangat mengejutkan dan mengirimkan sinyal mengerikan bahwa tidak hanya kritik terhadap monarki tidak akan ditoleransi, tetapi juga akan dihukum berat," jelas peneliti senior dari Human Rights Watch, Sunai Phasuk, seperti dikutip Associated Press.


Di Thailand, melanggar hukum lese majeste dapat dihukum tiga hingga 15 tahun penjara per dakwaan. UU tersebut dianggap kontroversial karena dapat berlaku untuk mereka yang menyukai unggahan di Facebook. Selama 15 tahun terakhir, aturan itu juga kerap dijadikan senjata politik dan balas dendam pribadi.

Dalam setahun terakhir, warga yang didominasi oleh pemuda melakukan unjuk rasa untuk melakukan reformasi demokrasi dan monarki. Sejak November tahun lalu, sekitar 50 orang ditangkap dan didakwa atas tuntutan lese majeste.

“Dapat dilihat bahwa otoritas Thailand menggunakan penuntutan lese majeste sebagai upaya terakhir mereka dalam menanggapi pemberontakan demokrasi yang dipimpin pemuda yang berupaya mengekang kekuasaan raja dan membuatnya tetap dalam batas aturan konstitusional. Ketegangan politik Thailand sekarang akan berubah dari buruk menjadi lebih buruk," jelas Sunai.

Setelah Raja Maha Vajralongkorn naik tahta pada 2016 setelah kematian ayahnya, ia mengatakan tidak ingin melihat hukum lese majeste digunakan. Tetapi ketika protes tumbuh tahun lalu, dan kritik terhadap monarki semakin keras, Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha memperingatkan bahwa garis telah dilanggar dan hukum akan digunakan.

Saat ini aksi protes mulai kehilangan semangatnya, khususnya setelah banyaknya penangkapan para aktivis dan pemberlakukan pembatasan sosial untuk menghentikan lonjakan kasus Covid-19. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya