Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar/Net

Presisi

Bareskrim Bongkar Rumah Produksi Dan Pengedaran Dugaan Kosmetik Ilegal Di Jakut

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Bareskrim Polri berhasil membongkar rumah produksi dan pengedaran kosmetik ilegal tanpa izin BPOM di Jakarta Utara.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan perdagangan via online.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pihaknya mendapat informasi lokasi pengedaran pada 13 Januari 2020 di TKP Klinik kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya, Penjaringan.
 

 
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar maupun kedaluwarsa.

"Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal," kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Krisno menyebutkan bila produksi produk kosmetik ilegal ini dilakukan di dua rumah, yaitu di Jalan Bandengan Selatan RT 001/002 Kel Penjagalan, Kecamatan Penjaringan dan Pergudangan Sentra Industri terpadu 1 Blok B No 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan alat-alat bukti yang diperoleh, akhirnya petugas mengamankan seorang wanita berinisial R alias I selaku pemilik usaha kosmetik ilegal tersebut.

"Usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," ujar Krisno.

Atas perbuatannya, R alias I diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI 36/2009 tentang kesehatan karena diduga memproduksi dan mengedarkan beberapa produk kosmetik ilegal tanpa izin BPOM.

Dari tangan R alias I, petugas juga telah berhasil mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal, bahan baku kimia, dan mesin alat produksi yang saat ini sudah disita petugas.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya