Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar/Net

Presisi

Bareskrim Bongkar Rumah Produksi Dan Pengedaran Dugaan Kosmetik Ilegal Di Jakut

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 15:23 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Bareskrim Polri berhasil membongkar rumah produksi dan pengedaran kosmetik ilegal tanpa izin BPOM di Jakarta Utara.

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran kosmetik ilegal di wilayah Jakarta Utara dan perdagangan via online.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, pihaknya mendapat informasi lokasi pengedaran pada 13 Januari 2020 di TKP Klinik kecantikan IVA Skin Care, Jalan Pluit Kencana Raya, Penjaringan.
 

 
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar maupun kedaluwarsa.

"Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik ilegal," kata Brigjen Krisno dalam keterangannya, Selasa (19/1).

Krisno menyebutkan bila produksi produk kosmetik ilegal ini dilakukan di dua rumah, yaitu di Jalan Bandengan Selatan RT 001/002 Kel Penjagalan, Kecamatan Penjaringan dan Pergudangan Sentra Industri terpadu 1 Blok B No 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Berdasarkan alat-alat bukti yang diperoleh, akhirnya petugas mengamankan seorang wanita berinisial R alias I selaku pemilik usaha kosmetik ilegal tersebut.

"Usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," ujar Krisno.

Atas perbuatannya, R alias I diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI 36/2009 tentang kesehatan karena diduga memproduksi dan mengedarkan beberapa produk kosmetik ilegal tanpa izin BPOM.

Dari tangan R alias I, petugas juga telah berhasil mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal, bahan baku kimia, dan mesin alat produksi yang saat ini sudah disita petugas.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya