Berita

Presiden Prancis Emmanuel Macron/Net

Dunia

Perangi Ekstrimisme, Dewan Muslim Prancis Sepakati Perjanjian Baru Sesuai Harapan Macron

SELASA, 19 JANUARI 2021 | 07:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Para pemimpin Islam yang tergabung dalam Dewan Muslim Prancis telah mencapai kesepakatan  landasan perjanjian baru 'charter of principles' yang disusun sesuai permintaan Presiden Emmanuel Macron untuk memberantas sektarianisme dan ekstremisme pada Minggu (17/1) waktu setempat.

Desakan Macron kepada  Dewan Kepercayaan Muslim Perancis (CFCM) agar menyusun piagam perjanjian tersebut datang pada November lalu, pasca terbunuhnya Samuel Paty, seorang guru yang memperlihatkan kartun Nabi Muhammad kepada siswa-siswanya oleh seorang ekstremis.

Piagam itu menjadi harapan Macron untuk membebaskan Islam dari pengaruh radikal.


Macron pernah menghadapi kecaman keras atas tindakannya memberantas Islam radikal termasuk sikapnya yang tidak ingin masjid menjadi tempat ceramah kekerasan serta memecat sekitar 300 imam di Prancis.

Dilaporkan AFP, Senin (18/1), perjanjian tersebut berisi penolakan terhadap ‘instrumentalisasi’ Islam untuk tujuan politik, menegaskan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta mengecam praktik-praktik seperti sunat perempuan, kawin paksa, atau ‘sertifikat keperawanan’ bagi pengantin perempuan.

Piagam tersebut secara eksplisit menolak rasisme dan anti-Semitisme dan memperingatkan bahwa masjid-masjid  tidak dimaksudkan untuk menyebarkan pidato nasionalis yang membela rezim-rezim asing.

Selama pertemuan dengan pimpinan CFCM di Istana Elysee, Macron mengatakan dokumen itu menandai langkah yang sangat penting dalam mengizinkan 'klarifikasi dalam organisasi' terkait masalah agama Muslim, kata kantor Macron.

"Piagam itu menegaskan kompatibilitas keyakinan Muslim dengan prinsip-prinsip Republik, termasuk sekularisme, dan komitmen warga Muslim Perancis sebagai warga negara," kata presiden CFCM Mohammed Moussaoui.

Dalam pernyataan yang dimuat di Twitter, dia menambahkan piagam itu akan dibagikan kepada para imam dan pemimpin lokal.

Dengan diadopsinya piagam itu secara resmi oleh federasi CFCM, membuka jalan bagi restrukturisasi Islam secara besar-besaran di Prancis, terutama dengan didirikannya Dewan Imam Nasional (CNI) yang bertanggung jawab untuk ‘melabeli’ imam-imam yang melakukan praktik keagamaan di negara itu.

Pemerintah Macron juga mendorong  hal tersebut melalui undang-undang untuk memerangi radikalisme Islam yang akan memperketat aturan tentang berbagai masalah mulai dari pendidikan berbasis agama hingga poligami.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya