Berita

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin/Net

Nusantara

Bantu Korban Banjir Dan Gempa, Kemenag Dorong Pendistribusian Zakat-Infaq dan Sedekah

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 08:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Beberapa musibah yang terjadi di Indonesia belakangan ini membawa keprihatinan yang dalam. Banjir terjadi di Sumedang dan beberapa Kabupaten di Kalimantan Selatan, disusul dengan gempa yang melanda Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat, pada Jumat (15/1).

Sudah selayaknya zakat, infaq, dan sedekah, disalurkan kepada masyarakat yang sedang dilanda musibah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) segera disalurkan kepada mereka yang terkena musibah banjir dan gempa. Menurutnya, hal ini selaras dengan Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat.


Dalam Bab II, disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.

Kamaruddin Amin menyebutkan, fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

"Dalam Keputusan Ketua Baznas Nomor 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain: orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum baligh, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” tegas Kamaruddin Amin dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/01).

Musibah yang terjadi di beberapa wilayah tersebut mengakibatkan banyak korban jiwa berupa kehilangan nyawa, luka berat, maupun luka ringan dan berbagai jenis kerugian fisik. Zakat, infaq, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana.

Kamaruddin Amin menjelaskan, bahwa pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya, sesuai dengan Peraturan Baznas 3/2018, Bab 2, pasal 4, ayat 4.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya