Berita

Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Sesuai UU, DPR Bisa Tolak Listyo Sigit Jadi Kapolri Kalau Tidak Setuju

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 03:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menolak jika memang tidak sepakat dengan satu nama calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/1).

Menurut Said, sesuai UU 2/2002 pasal 11 tentang Kepolisian Republik Indonesia Kapolri memamg merupakan kewenangan Presiden. Secara instistusi, Polri berada di bawah komando dan koordinasi degan ornag nomor satu Indonesia ini.


Meski demikian, aturannya siapapun yang akan dipilih oleh presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR, hal ini tertuang dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," demikian kata Said.

Lebih lanjut kandidat doktor hukum Unibraw ini berpendapat, jika sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo di mata wakil rakyat senayan kurang setuju, maka konstitusi memungkinkan bagi para dewan tidak menyetujuinya.

"Karena yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden adalah lima orang, namun kenapa yang diajukan Presiden ke DPR hanya satu orang," sesal Ketua IKA FH Unnes ini.

Saran Said, jika memang dicalonkannya Listyo Sigit sudah tidak ada alternatif lain, maka DPR harus benar-benar menjalankan uji kelayakan dan kepatutan secara profesional.

"Perkara ketimpangan terhadap akses keadilan bagi rakyat harus dikedapankan dari fit and proper. Bahkan DPR harus mempunyai data data kasus orang kecil yang terlantar akibat tidak memiliki akses," demikian saran Magister Hukum Undip ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya