Berita

Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Sesuai UU, DPR Bisa Tolak Listyo Sigit Jadi Kapolri Kalau Tidak Setuju

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 03:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menolak jika memang tidak sepakat dengan satu nama calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/1).

Menurut Said, sesuai UU 2/2002 pasal 11 tentang Kepolisian Republik Indonesia Kapolri memamg merupakan kewenangan Presiden. Secara instistusi, Polri berada di bawah komando dan koordinasi degan ornag nomor satu Indonesia ini.


Meski demikian, aturannya siapapun yang akan dipilih oleh presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR, hal ini tertuang dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," demikian kata Said.

Lebih lanjut kandidat doktor hukum Unibraw ini berpendapat, jika sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo di mata wakil rakyat senayan kurang setuju, maka konstitusi memungkinkan bagi para dewan tidak menyetujuinya.

"Karena yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden adalah lima orang, namun kenapa yang diajukan Presiden ke DPR hanya satu orang," sesal Ketua IKA FH Unnes ini.

Saran Said, jika memang dicalonkannya Listyo Sigit sudah tidak ada alternatif lain, maka DPR harus benar-benar menjalankan uji kelayakan dan kepatutan secara profesional.

"Perkara ketimpangan terhadap akses keadilan bagi rakyat harus dikedapankan dari fit and proper. Bahkan DPR harus mempunyai data data kasus orang kecil yang terlantar akibat tidak memiliki akses," demikian saran Magister Hukum Undip ini.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya