Berita

Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Sesuai UU, DPR Bisa Tolak Listyo Sigit Jadi Kapolri Kalau Tidak Setuju

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 03:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menolak jika memang tidak sepakat dengan satu nama calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/1).

Menurut Said, sesuai UU 2/2002 pasal 11 tentang Kepolisian Republik Indonesia Kapolri memamg merupakan kewenangan Presiden. Secara instistusi, Polri berada di bawah komando dan koordinasi degan ornag nomor satu Indonesia ini.


Meski demikian, aturannya siapapun yang akan dipilih oleh presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR, hal ini tertuang dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," demikian kata Said.

Lebih lanjut kandidat doktor hukum Unibraw ini berpendapat, jika sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo di mata wakil rakyat senayan kurang setuju, maka konstitusi memungkinkan bagi para dewan tidak menyetujuinya.

"Karena yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden adalah lima orang, namun kenapa yang diajukan Presiden ke DPR hanya satu orang," sesal Ketua IKA FH Unnes ini.

Saran Said, jika memang dicalonkannya Listyo Sigit sudah tidak ada alternatif lain, maka DPR harus benar-benar menjalankan uji kelayakan dan kepatutan secara profesional.

"Perkara ketimpangan terhadap akses keadilan bagi rakyat harus dikedapankan dari fit and proper. Bahkan DPR harus mempunyai data data kasus orang kecil yang terlantar akibat tidak memiliki akses," demikian saran Magister Hukum Undip ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya