Berita

Calon tunggal Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo/Net

Politik

Sesuai UU, DPR Bisa Tolak Listyo Sigit Jadi Kapolri Kalau Tidak Setuju

SABTU, 16 JANUARI 2021 | 03:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berhak menolak jika memang tidak sepakat dengan satu nama calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/1).

Menurut Said, sesuai UU 2/2002 pasal 11 tentang Kepolisian Republik Indonesia Kapolri memamg merupakan kewenangan Presiden. Secara instistusi, Polri berada di bawah komando dan koordinasi degan ornag nomor satu Indonesia ini.


Meski demikian, aturannya siapapun yang akan dipilih oleh presiden harus mendapat persetujuan dari DPR.

"Mekanisme pengangkatan Kapolri harus melalui persetujuan DPR, hal ini tertuang dalam pasal 11 UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," demikian kata Said.

Lebih lanjut kandidat doktor hukum Unibraw ini berpendapat, jika sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo di mata wakil rakyat senayan kurang setuju, maka konstitusi memungkinkan bagi para dewan tidak menyetujuinya.

"Karena yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden adalah lima orang, namun kenapa yang diajukan Presiden ke DPR hanya satu orang," sesal Ketua IKA FH Unnes ini.

Saran Said, jika memang dicalonkannya Listyo Sigit sudah tidak ada alternatif lain, maka DPR harus benar-benar menjalankan uji kelayakan dan kepatutan secara profesional.

"Perkara ketimpangan terhadap akses keadilan bagi rakyat harus dikedapankan dari fit and proper. Bahkan DPR harus mempunyai data data kasus orang kecil yang terlantar akibat tidak memiliki akses," demikian saran Magister Hukum Undip ini.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya