Berita

Arief Budiman saat menunjukan surat KPU yang mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU/Repro

Politik

Bantahan Arief Budiman Ke DKPP, Mulai Dari Bukti Surat KPU Hingga Kronologi Menemui Evi Di PTUN

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 23:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, membantah seluruh anggapan yang lahir di dalam putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Arief mengatakan, ada dua pokok perkara menyangkut pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dirinya.

Pertama, karena Arief hadir bersama rekannya, Evi Novida Ginting Manik, saat proses pengajuan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Presiden 34/P 2020 tentang pemecatan Komisioner KPU, yang terjadi pada 17 april 2020.

Kedua, Arief dianggap melanggar kode etik menyalahgunakan wewenangnya sebagai Ketua KPU karena mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU dengan mengeluarkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Dalam hal pokok perkara pertama, Arief menceritakan kronologi yang dia alami soal kejadian di PTUN itu. Di mana, dia menegaskan tidak menemani Evi mendaftarkan perkara hukum ke PTUN. Tapi, hanya sekedar mampir menemui rekannya yang tengah berjuang mencari keadilan melalui jalur hukum yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Bahwa pendataan gugatan itu dilakukan oleh Bu Evi dan kuasa hukumnya melalui online atau sistem e-Court, dan itu dilakukan pada sekitar pukul 07.30 pagi. Sementara saya mendengar kabar Bu Evi dan beberapa kuasanya sedang ada di pengadilan, dan saya datang ke pengadilan kurang lebih sampai di pengadilan pukul 11.15 siang atau hampir setengah 12 karena saya ingat betul hari itu hari Jumat, menjelang Sholat Jumat," ujar Arief dalam jumpa pers virtual di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).

"Di dalam pertimbangan putusan (DKPP) juga disampaikan bahwa ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP. Saya nyatakan itu tidak benar, karena pada hari itu KPU sedang melakukan work from home (WFH) jadi memang kehadiran saya sebagai pribadi," sambungnya.

Kemudian untuk pokok perkara yang kedua, yaitu dugaan melanggar kode etik karena mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner melalui surat KPU, juga dibantah Arief Budiman.

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini membatah anggapan DKPP yang menyebut dirinya menggunakan kewenangannya sebagai Ketua KPU menerbitkan surat untuk mengembalikan posisi Evi.

"Di persidangan saya juga dinyatakan ini adalah perbuatan individual, menerbitkan (surat) itu seolah-olah perbuatan tersendiri. Tidak. Pertama, surat yang kami kirimkan itu sebetulnya surat biasa. Ini contohnya ya yang telah persetujuan seluruh anggota (KPU). Jadi ini bukan tindakan pribadi dan ini sudah saya sampaikan sebagai bagian dari alat bukti," ungkap Arief.

"Jadi kalau saudara-saudara bisa lihat surat ini, surat nomor 663 tanggal 18 Agustus, perihalnya adalah penyampaian petikan Keppres nomor 83/P Tahun 2020. Jadi hanya surat penyampaian petikan, jadi mengantarkan untuk menyampaikan itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan isi surat KPU yang dimaksud untuk menghantarkan petikan Keppres yang mencabut Kepres pemecatan Evi oleh Presiden Joko Widodo.

"Poin pertama hanya sekadar berisi penyampaian petikan Kepres 83/P tentang pencabutan Kepres nomor 34/P. Poin kedua saya bacakan utuh, karena berkenaan dengan (Kepres 83/P) angka 1. 'Diminta saudari segera aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022. Jadi poin nomor dua itu berkenaan dengan angka satu itu," tegas Arief.

Oleh karena itu, Arief menilai ada salah tafsir dari putusan DKPP terhadap dirinya, jika melihat dua pokok perkara yang diadukan hingga menjatuhkan hukuman pemecatan sebagai ketua KPU tidak sesuai dengan apa yang disampaikan.

"Mereka (DKPP) memahami bahwa ada putusan semacam ini (Kepres) kemudian ada putusan tentang pelanggaran kode etik," katanya.

Namun, Arief memastikan KPU akan tetap menindaklanjuti putusan DKPP untuk memecat dirinya sebagai Ketua. Tapi, dia akan tetap berada di struktural KPU Pusat sebagai Anggota atau Komisioner KPU. Karena putusan DKPP hanya memerintahkan memecat Arief sebagai Ketua.
 
"Dan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, terhadap peraturan perundangan, KPU menindaklanjuti putusan DKPP," pungkas Arief Budiman.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya