Berita

Plt. Ketua KPU, Ilham Saputra/Net

Politik

Plt. Ketua KPU Bakal Jalankan Sanksi Dari DKPP Kepada Arief Budiman

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 17:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat menunjuk Ilham Saputra sebagai Plt. Ketua, menggantikan Arief Budiman yang dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Ilham Saputra menyatakan, dirinya akan menindaklanjuti putusan DKPP dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

"Jadi perlu disampaikan, putusan DKPP ini harus dijalankan paling lambat 7 hari kerja," ujar Ilham Saputra dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/1).


Dengan menetapkan Plt. Ketua KPU yang ditunjuk secara aklamasi hari ini, Ilham menegaskan, KPU telah menjalani putusan DKPP. Karena dengan begitu, Arief Budiman sudah tidak lagi menjadi Ketua KPU.

Namun, Ilham menegaskan keputusan hukum DKPP tidak menegaskan Arief Budiman dipecat sebagai Anggota KPU, tetapi hanya dipecat sebagai Ketua.   

"Putusan DKPP adalah memberhentikan beliau (Arief Budiman) sebagai Ketua, bukan anggota," tegasnya.

"Jadi Pak Arief tetap menjadi anggota KPU. Karena ketika Pak Arief menjadi ketua beliau merangkap sebagai anggota. Begitu ya," ungkap Ilham menambahkan.

Dalam perkara ini, Arief Budiman dianggap melanggar kode etik karena mendampingi rekannya Komisoner KPU, Evi Novida Ginting Manik, mendaftarkan gugatan perkara hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta pada 17 April 2020.

Selain itu, Arief Budiman juga dianggap menyalahgunakan kewenangannya karena mengeluarkan surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020, untuk mengaktifkan kembali Evi Novida sebagai Anggota KPU.

Karena itu, Arief Budiman dijatuhi sanksi teguran terakhir dan pemecatan sebagai Ketua Umum KPU karena dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya