Berita

Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah/Net

Nusantara

Berdampak Pada Aktivitas Masyarakat, PBHI Minta Izin Lingkungan PT CBP Di Morowali Dievaluasi

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 13:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aktivitas tambang PT Cetara Bangun Persada (CBP) yang berada di Desa Lalampu, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah masih menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat.

Aktivitas PT CBP yang letaknya persis dengan jalan utama trans Sulawesi sangat mengganggu karena menyebabkan terputusnya jalan akibat longsoran tanah sehingga merugikan masyarakat.

Masyarakat pun sebetulnya sudah menyampaikan keluhan pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pasalnya, selain pencemaran lingkungan, secara administratif legalitas PT CBP diduga bermasalah.


Diketahui juga, PT CBP telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan termohon Gubernur Sulawesi Tengah dalam nomor perkara 41/P/FP/2020/PTUN.PL.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar termohon melakukan registrasi izin usaha pertambangan (IUP) dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi.

Soal gugatan itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Jakarta, Sabar Daniel Hutahaian, menyampaikan memang harus ada evaluasi pada perizinan aktifitas pertambangan.

Terutama, kata Daniel, hal itu harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali.

"Yakni, segera melakukan evaluasi perizinan lingkungan yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan pertambangan PT CBP yang diduga berdampak pada masyarakat Desa Lalampu," kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (15/1).
 
Daniel juga mengingatkan, PT CBP harus paham bahwa penerbitan IUP dan izin operasional produksi adalah kewenangan tingkat pusat atau bukan wewenang pemerintah provinsi.

“Bahwa permasalahan ini dimohonkan oleh PT CBP ke PTUN merupakan hak hukum pemohon, namun harus dipahami juga bahwa Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk melakukan registrasi IUP.OP PT.PCB. Kan itu ranah pusat," terangnya.

Dia pun menyatakan, seharusnya Hakim PTUN tidak menerima permohonan yang dilakukan oleh PT CBP.

"Selain soal kewenangan kebijakan antara daerah dan pusat, kita juga harus melihat ke kondisi yang luas di mana setiap hari masyarakat diresahkan oleh aktivitas tambang oleh PT CBP ini," pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya