Berita

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye/Net

Dunia

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 20 Tahun Penjara Oleh Mahkamah Agung

JUMAT, 15 JANUARI 2021 | 07:56 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye telah divonis hukuman penjara 20 tahun oleh Mahkamah Agung atas kasus korupsi tingkat tinggi.

Vonis itu dibacakan dalam sidang banding pada Kamis (14/1), di mana hasilnya mempertahankan putusan Pengadilan Tinggi Seoul pada Juli 2020.

Selama persidangan ulang, Pengadilan Tinggi Seoul menghukum Park dengan 15 tahun penjara atas penyuapan dan tambahan lima tahun karena penyalahgunaan kekuasaan dan tuntutan lainnya. Ia juga didenda sebesar 18 miliar won.


Vonis itu lebih rendah dari hukuman dalam dua putusan sebelumnya pada 2018 dan 2019, di mana Park dijatuhi hukuman penjara 30 tahun gabungan dengan denda 20 miliar won.

Alhasil, jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Seoul.

Vonis Mahkamah Agung sendiri mengakhiri salah satu skandal politik di Negeri Ginseng yang sudah berlangsung selama tiga tahun sembilan bulan.

Yonhap melaporkan, Park harus menjalani hukuman 22 tahun penjara, termasuk dua tahun untuk hukuman karena campur tangan ilegal dalam proses nominasi Partai Saenuri yang berkuasa saat itu.

Mengingat masa jabatannya, mantan presiden perempuan Korea Selatan berusia 68 tahun itu akan dibebaskan pada 2039, kecuali jika diberi pengampunan.

Park digulingkan dari Cheong Wa Dae atau Gedung Biru pada Maret 2017 karena keterlibatannya dalam skandal penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan.

Dia dituduh berkonspirasi dengan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil untuk memaksa konglomerat besar, seperti Samsung dan Lotte, menyumbangkan 77,4 miliar won kepada dua yayasan di bawah kendali Choi.

Secara terpisah, Park juga didakwa pada tahun berikutnya dengan tuduhan menerima dana off-the-book senilai 3,5 miliar won dari tiga mantan kepala Badan Intelijen Nasional (NIS) dari Mei 2013 hingga September 2016 berkolusi dengan para pembantunya.

Park menjadi mantan presiden keempat Korea Selatan yang dihukum karena pelanggaran pidana. Pendahulunya ditempatkan di balik jeruji besi pada awal November setelah pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 17 tahun atas penggelapan dan penyuapan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya