Berita

Ilustrasi Bandara Soetta/Net

Politik

Aturan Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 25 Januari

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 21:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Satuan tugas penanganan virus corona baru (Covid-19) memutuskan memperpanjang aturan larangan WNA masuk ke Indonesia. Termasuk warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19.

Aturan itu tertuang pada Surat Edaran 2/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 15 hingga 25 Januari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan upaya dilakukan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran berkembangnya Covid-19 varian B117 yang berasal dari Inggris.


Virus varian baru iru yang lebih mudah menular.

“Kami memperpanjang pelarangan WNA masuk ke Indonesia dan mengatur WNI yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri dengan mengatur lebih rinci mengenai ketentuan karantina bagi WNA, “ ujar Doni.

Meski demikian, Doni menjelaskan, pelarangan bagi WNA masuk ke Indonesia dikecualikan bagi pemegang izin tinggal diplomatik dan tinggal dinas.

Selain itu, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) serta WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Para WNA yang boleh masuk harus mentaati beberapa ketentuan, diantaranya wajib melakukan tes PCR di negara asal.

Setelah tiba di Indonesia, WNA diminta melakukan karantina selama 5 hari.  Mereka juga diwajibkan membiayai sendiri biaya akomodasinya.

"WNA harus menjalankannya dengan biaya mandiri di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina dari Kementerian Kesehatan," demikian penjelasan aturan pelarangan WNA terbaru itu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya