Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun Sarankan RR Gandeng Parpol Untuk Kembali Gugat Presidential Threshold

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ekonom senior Rizal Ramli disarankan menggandeng partai politik (parpol) untuk kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun merespons ditolaknya gugatan RR oleh MK pada hari ini, Kamis (14/1).

"Yang ditolak kan legal standing. Rizal Ramli sebagai perseorangan dianggap tidak punya legal standing," ujar Refly kepada Kantor Berita Politik RMOL.


"Maka saya menyarankan agar RR menggandeng parpol untuk mengajukan permohonan lagi," katanya.

Mengenai putusan hari ini, Refly menilai bahwa MK terlalu mengikuti ayunan kekuasaan hari ini dalam menolak presidential threshold (PT).

"Padahal jelas-jelas PT telah menyebabkan pembelahan di masyarakat yang mengkhawatirkan hingga hari ini," pungkasnya.

Lima dari sembilan hakim MK menolak gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno. Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan.

Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya