Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Repro

Politik

Refly Harun Sarankan RR Gandeng Parpol Untuk Kembali Gugat Presidential Threshold

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 19:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ekonom senior Rizal Ramli disarankan menggandeng partai politik (parpol) untuk kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun merespons ditolaknya gugatan RR oleh MK pada hari ini, Kamis (14/1).

"Yang ditolak kan legal standing. Rizal Ramli sebagai perseorangan dianggap tidak punya legal standing," ujar Refly kepada Kantor Berita Politik RMOL.

"Maka saya menyarankan agar RR menggandeng parpol untuk mengajukan permohonan lagi," katanya.

Mengenai putusan hari ini, Refly menilai bahwa MK terlalu mengikuti ayunan kekuasaan hari ini dalam menolak presidential threshold (PT).

"Padahal jelas-jelas PT telah menyebabkan pembelahan di masyarakat yang mengkhawatirkan hingga hari ini," pungkasnya.

Lima dari sembilan hakim MK menolak gugatan Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Rizal Ramli dan Abdulrachim Kresno. Hakim menilai, ambang batas presiden dalam pemilu 2019 tak memberi kerugian secara konstitusional kepada pemohon.

Menurut hakim, pemilih di Pemilu 2019 telah mengetahui bahwa suara mereka akan digunakan untuk menentukan ambang batas pencalonan presiden.

Hakim juga menilai anggapan penggugat Abdulrachim yang menyebut penerapan presidential threshold membatasi hak konstitusional karena Pilpres 2014 dan 2019 hanya memunculkan nama Joko Widodo dan Prabowo Subianto tidak beralasan.

Sebab menurut Hakim, aturan ambang batas pencalonan presiden dalam UU 8/2017 tidak membatasi seseorang untuk mencalonkan diri.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya