Berita

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik/RMOL

Politik

Bela Arief Budiman, Evi Novida: Yang Ditunjukkan Ketua Bentuk Empati Pemimpin Ke Anggotanya!

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mendapat pembelaan dari rekannya, Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik, setelah dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Evi Novida menyatakan, putusan DKPP berlebihan, karena memperkarakan sikap Arief Budiman yang menemaninya mengajukan gugutan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Keputusan Presiden (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Komisioner KPU.

"Yang ditunjukkan Pak Ketua adalah sebagai bentuk loyalitas pemimpin yang berempati terhadap anggotanya yang sedang berjuang membela dirinya di Pengadilan TUN," ujar Evi kepada wartawan, Kamis (14/1).


Selain itu, Evi juga menerangkan, Arief yang pada saat menemani Evi datang ke PTUN tanggal 17 April 2020 bukan untuk membantu proses pendaftaran gugatan perkara. Tapi hanya untuk menyapa.

"Waktu kejadian itu saya sudah masukkan gugatan di pagi harinya via e-Court, sedangkan Pak Ketua datang untuk menyapa saya siang harinya yang kebetulan saya masih di PTUN Jakarta," terang Evi.

Oleh karena itu, Evi menilai putusan DKPP yang menganggap Arief Budiman melakukan pelanggaran kode etik penyelenggra pemilu terkait penyalahgunaan wewenang adalah berlebihan.

Apalagi menurutnya, jika melihat dalil pengadu yang dikabulkan DKPP berasal dari Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

"Berlebihan menurut saya hukuman ini diberikan kepada Pak Ketua KPU. Apalagi surat yang beliau keluarkan untuk menyampaikan SK Presiden tentang pembatalan SK Pemberhentian saya tersebut, itu kan karena Presiden melalui mensekneg menyampaikan SK tersebut kepada ketua KPU untuk disampaikan kepada saya," kata Evi.

"Dan surat tersebut sudah diparaf oleh semua lima anggota KPU lainnya. Ini membuktikan bukan keputusan pak Ketua saja, jadi apalagi yang diperlukan DKPP untuk membuktikan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU adalah surat yang sudah disetujui oleh pleno dan surat atas nama lembaga," pungkasnya.

Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua KPU, Arief Budiman, telah diputus DKPP dalam sidang kemarin.

Arief Budiman dianggap melanggar Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 19 Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya