Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati/Net

Politik

Perludem: Jangan Sampai Putusan DKPP Memecat Ketua KPU Memperuncing Hubungan Kedua Lembaga

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 12:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mendapat tanggapan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menyayangkan keputusan hukum pemilu DKPP. Karena dia menilai, perkara hukum yang menyangkut Arief Budiman hanya persoalan administratif.

"Sangat disayangkan sebetulnya. Karena kalau melihat dari berita yang beredar kan salah satu alasannya karena penerbitan SK," ujar sosok yang kerap disapa Ninis ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).


SK yang dimaksud Ninis dalam hal ini adalah surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

SK tersebut diterbitkan KPU dengan tanda tangan Ketua KPU Arief Budiman usai Keputusan Presien (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU dicabut Presiden Joko Widodo.

Adapun Kepres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 yang menganggap Evi mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu.

"Padahal SK tersebut (surat KPU untuk mengaktifkan kembali Evi) adalah tindak lanjut dari Kepres yang kembali mengangkat Bu Evi sebagai anggota KPU," sambung Ninis.

Oleh karena itu, Ninis melihat perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Arief Budiman, yang dianggap DKPP menyalahgunakan wewenang karena menemani Evi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah masalah administrasi saja.

"Jadi ketika Bu Evi diangkat kembali menjadi anggota KPU tentu ada hak-hak yang diberikan kepada Bu Evi. Seperti rumah dinas, tunjangan, dan sebagainya. Nah SK ini mungkin dibutuhkan sebagai dasar bagi sekretariat KPU untuk memenuhi hal tersebut," ungkapnya.

"Kalau komentar saya, jangan sampai adanya keputusan ini semakin memperuncing hubungan di antara kedua lembaga tersebut," demikian Ninis menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya