Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati/Net

Politik

Perludem: Jangan Sampai Putusan DKPP Memecat Ketua KPU Memperuncing Hubungan Kedua Lembaga

KAMIS, 14 JANUARI 2021 | 12:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mendapat tanggapan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati menyayangkan keputusan hukum pemilu DKPP. Karena dia menilai, perkara hukum yang menyangkut Arief Budiman hanya persoalan administratif.

"Sangat disayangkan sebetulnya. Karena kalau melihat dari berita yang beredar kan salah satu alasannya karena penerbitan SK," ujar sosok yang kerap disapa Ninis ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/1).

SK yang dimaksud Ninis dalam hal ini adalah surat KPU Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang pengaktifan kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

SK tersebut diterbitkan KPU dengan tanda tangan Ketua KPU Arief Budiman usai Keputusan Presien (Kepres) 34/P 2020 tentang pemecatan Evi sebagai Komisioner KPU dicabut Presiden Joko Widodo.

Adapun Kepres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP atas perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tertanggal 18 Maret 2020 yang menganggap Evi mengubah perolehan suara calon anggota legislatif Dapil Kalimantan Barat di Pemilu 2019 lalu.

"Padahal SK tersebut (surat KPU untuk mengaktifkan kembali Evi) adalah tindak lanjut dari Kepres yang kembali mengangkat Bu Evi sebagai anggota KPU," sambung Ninis.

Oleh karena itu, Ninis melihat perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Arief Budiman, yang dianggap DKPP menyalahgunakan wewenang karena menemani Evi mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), adalah masalah administrasi saja.

"Jadi ketika Bu Evi diangkat kembali menjadi anggota KPU tentu ada hak-hak yang diberikan kepada Bu Evi. Seperti rumah dinas, tunjangan, dan sebagainya. Nah SK ini mungkin dibutuhkan sebagai dasar bagi sekretariat KPU untuk memenuhi hal tersebut," ungkapnya.

"Kalau komentar saya, jangan sampai adanya keputusan ini semakin memperuncing hubungan di antara kedua lembaga tersebut," demikian Ninis menambahkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya