Berita

Sidang perdana kasus pembunuhan yang diduga melibatkan John Kei/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa John Kei Dengan Pasal Berlapis

RABU, 13 JANUARI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayan yang melibatkan John Kei perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Wisnu Bagus Wicaksono membacakan dakwaan berlapis.

Kasus ini bermula ketika John Kei yang kala itu mendekam di LP Nusa Kambangan meminjamkan uang ke Nus Kei yang saat itu sedang membutuhkan Rp 1 Miliar.


Nus Kei pun berjanji akan mengembalikan sejumlah dua kali lipat sebesar Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan.

Namun janji tidak ditepati, uang itu tidak juga dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

Geram janji tidak ditepati, John Kei kemudian kemudian mengumpulkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Tak hanya itu, John Kei juga memerintahkan anak buahnya untuk langsung menyerang rumah Nuskei dan membawanya hidup atau mati.

Dalam kronologi yang dibacakan Jaksa, John Kei disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Far Far sebagai uang operasional.

Berlanjut, pada tanggal 21 Juni 2020 anak buah John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan.

Akibat penyerangan itu, satu orang tewas di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Selain itu terjadi perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang.

Usai Wisnu membacakan dakwaan, John Kei yang hadir dalam video teleconference menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi seluruhnya kepada kuasa hukumnya.

Akibat perbuatannya John Kei beserta Daniel Far Far, Franklin Selfianus didakwakan pasal berlapis.

Di antaranya, Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair. Kedua, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiga, lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair.

Keempat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1)/ Dan terakhir Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya