Berita

Sidang perdana kasus pembunuhan yang diduga melibatkan John Kei/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa John Kei Dengan Pasal Berlapis

RABU, 13 JANUARI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayan yang melibatkan John Kei perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Wisnu Bagus Wicaksono membacakan dakwaan berlapis.

Kasus ini bermula ketika John Kei yang kala itu mendekam di LP Nusa Kambangan meminjamkan uang ke Nus Kei yang saat itu sedang membutuhkan Rp 1 Miliar.


Nus Kei pun berjanji akan mengembalikan sejumlah dua kali lipat sebesar Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan.

Namun janji tidak ditepati, uang itu tidak juga dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

Geram janji tidak ditepati, John Kei kemudian kemudian mengumpulkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Tak hanya itu, John Kei juga memerintahkan anak buahnya untuk langsung menyerang rumah Nuskei dan membawanya hidup atau mati.

Dalam kronologi yang dibacakan Jaksa, John Kei disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Far Far sebagai uang operasional.

Berlanjut, pada tanggal 21 Juni 2020 anak buah John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan.

Akibat penyerangan itu, satu orang tewas di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Selain itu terjadi perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang.

Usai Wisnu membacakan dakwaan, John Kei yang hadir dalam video teleconference menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi seluruhnya kepada kuasa hukumnya.

Akibat perbuatannya John Kei beserta Daniel Far Far, Franklin Selfianus didakwakan pasal berlapis.

Di antaranya, Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair. Kedua, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiga, lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair.

Keempat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1)/ Dan terakhir Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya