Berita

Sidang perdana kasus pembunuhan yang diduga melibatkan John Kei/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa John Kei Dengan Pasal Berlapis

RABU, 13 JANUARI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayan yang melibatkan John Kei perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Wisnu Bagus Wicaksono membacakan dakwaan berlapis.

Kasus ini bermula ketika John Kei yang kala itu mendekam di LP Nusa Kambangan meminjamkan uang ke Nus Kei yang saat itu sedang membutuhkan Rp 1 Miliar.


Nus Kei pun berjanji akan mengembalikan sejumlah dua kali lipat sebesar Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan.

Namun janji tidak ditepati, uang itu tidak juga dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

Geram janji tidak ditepati, John Kei kemudian kemudian mengumpulkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Tak hanya itu, John Kei juga memerintahkan anak buahnya untuk langsung menyerang rumah Nuskei dan membawanya hidup atau mati.

Dalam kronologi yang dibacakan Jaksa, John Kei disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Far Far sebagai uang operasional.

Berlanjut, pada tanggal 21 Juni 2020 anak buah John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan.

Akibat penyerangan itu, satu orang tewas di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Selain itu terjadi perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang.

Usai Wisnu membacakan dakwaan, John Kei yang hadir dalam video teleconference menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi seluruhnya kepada kuasa hukumnya.

Akibat perbuatannya John Kei beserta Daniel Far Far, Franklin Selfianus didakwakan pasal berlapis.

Di antaranya, Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair. Kedua, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiga, lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair.

Keempat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1)/ Dan terakhir Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya