Berita

Sidang perdana kasus pembunuhan yang diduga melibatkan John Kei/RMOLJakarta

Hukum

Sidang Perdana, Jaksa Dakwa John Kei Dengan Pasal Berlapis

RABU, 13 JANUARI 2021 | 21:41 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan dan penganiayan yang melibatkan John Kei perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (13/1).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Wisnu Bagus Wicaksono membacakan dakwaan berlapis.

Kasus ini bermula ketika John Kei yang kala itu mendekam di LP Nusa Kambangan meminjamkan uang ke Nus Kei yang saat itu sedang membutuhkan Rp 1 Miliar.


Nus Kei pun berjanji akan mengembalikan sejumlah dua kali lipat sebesar Rp 2 miliar dalam waktu 6 bulan.

Namun janji tidak ditepati, uang itu tidak juga dikembalikan hingga John Kei keluar dari LP.

Geram janji tidak ditepati, John Kei kemudian kemudian mengumpulkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei.

Tak hanya itu, John Kei juga memerintahkan anak buahnya untuk langsung menyerang rumah Nuskei dan membawanya hidup atau mati.

Dalam kronologi yang dibacakan Jaksa, John Kei disebut memberikan uang sebesar Rp 10 juta kepada Daniel Far Far sebagai uang operasional.

Berlanjut, pada tanggal 21 Juni 2020 anak buah John Kei berkumpul di Arcici Sport Center Cempaka Putih untuk melakukan penyerangan.

Akibat penyerangan itu, satu orang tewas di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Selain itu terjadi perusakan rumah Nus Kei di Green Lake, Cipondoh, Tangerang.

Usai Wisnu membacakan dakwaan, John Kei yang hadir dalam video teleconference menyerahkan keputusan untuk menerima atau mengajukan keberatan atau eksepsi seluruhnya kepada kuasa hukumnya.

Akibat perbuatannya John Kei beserta Daniel Far Far, Franklin Selfianus didakwakan pasal berlapis.

Di antaranya, Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair. Kedua, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Ketiga, lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair.

Keempat, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1)/ Dan terakhir Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Koops TNI Papua Gelar Baksos di Panti Asuhan Santa Susana Mimika

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:09

Mahfud MD Usul Fraksi DPR Dibikin Dua Blok

Rabu, 11 Maret 2026 | 02:00

Wakapolri Ingin Setiap Kebijakan Polri Bisa Dipertanggungjawabkan secara Ilmiah

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:33

Jimly Asshiddiqie Usul Masa Jabatan KPU seperti MK

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:20

Iran Menolak Tunduk kepada Trump

Rabu, 11 Maret 2026 | 01:09

Inilah 11 Pimpinan Baru Baznas

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:40

Cara Licik Fadia Arafiq Korupsi

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:25

Setara Institute Catat 221 Pelanggaran KBB Sepanjang 2025

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:15

Operasional TPST Bantargebang Ditargetkan Pulih dalam Sepekan

Rabu, 11 Maret 2026 | 00:01

Pramono-Rano Berhasil Tuntaskan PR Pemimpin Terdahulu

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:29

Selengkapnya