Berita

Polres Metro Jakarta Pusat saat merilis kasus jual beli hasil swab palsu/RMOLJakarta

Presisi

Terbukti Jual Beli Hasil Swab Palsu, Seorang Pria Di Cipayung Ditangkap Polisi

RABU, 13 JANUARI 2021 | 19:28 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Terbukti menjual surat rapid dan swab antigen palsu, Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menangkap seorang pria berinisial AA (31).

"Setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka berinisial AA (31) tahun," demikian kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakpus, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (13/1).

Burhan menjelaskan, AA berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur.


Berdasarkan penyelidikan polisi, Burhan menjelaskan bahwa AA mempromosikan surat rapid dan swab antigen palsu itu melalui jejaring media sosial Facebook.

Setelah mendapatkan mangsa, AA akan memberikan nomor Whatsapp untuk komunikasi lebih lanjut dan melakukan transaksi jual beli rapid test palsu.

"Pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun facebooknya," ujar Burhanudin.

Burhanudin menyebutkan, besaran tarif yang dikenakan oleh AA untuk setiap surat palsu seharga Rp 70.000 untuk swab antigen. Sedangkan tarif untuk rapid test palsu sebesar Rp 50.000.

"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa di cetak sendiri," tutur Burhan.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 surat palsu swab antigen dan 3 surat rapid test antibodi.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, KTP pelaku, serta 1 kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 51 jo 35 UU RI tahun 2016 dan UU RI nomor 11 tahun 2008 UU ITE dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," kata Burhanudin.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Gus Lilur Ungkap Pencatutan Nama Prabowo di Muktamar NU, Duit Ratusan Miliar Diduga Mengalir

Minggu, 27 September 2026 | 22:06

DIM RUU Ketenagakerjaan Membengkak

Minggu, 27 September 2026 | 20:53

Semarak Diwali Mulai Terasa di Jakarta Lewat Diwali Bazaar 2026

Minggu, 27 September 2026 | 20:30

Syarat Capres Didukung Minimal Dua Fraksi Bisa Mengunci Suara Rakyat

Minggu, 27 September 2026 | 19:52

Ustaz Das’ad Latif Ajak Warga Hidup Sesuai Kemampuan

Minggu, 27 September 2026 | 19:31

Di Malaysia, Utusan MUI Sampaikan Pesan Kemerdekaan untuk Palestina

Minggu, 27 September 2026 | 19:17

DPD Geram, Buku Memburu Muhammad Diduga Lecehkan Agama Islam

Minggu, 27 September 2026 | 18:50

Setelah Viral, Dishub Sidak Tarif Valet di Jaksel

Minggu, 27 September 2026 | 18:31

Mantan Bendahara PPP Habil Marati Wafat

Minggu, 27 September 2026 | 18:17

Dugaan Penyelewengan Bantuan Kemanusiaan di Kamp Tindouf Mencuat

Minggu, 27 September 2026 | 17:41

Selengkapnya