Berita

Mantan Mensos RI Jualiari P. Barubara/RMOL

Hukum

KPK: Ardian Iskandar Diperiksa Untuk Mengetahui Besaran Fee Yang Diterima Juliari Batubara

RABU, 13 JANUARI 2021 | 09:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami terkait pembagian besaran fee dari perusahaan penyalur bantuan sosial (Bansos) kepada Juliari Peter Batubara (JPB) selaku Menteri Sosial (Mensos).

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa tersangka Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta sebagai saksi, Selasa (12/1).

"Penyidik masih terus menggali terkait dengan proses pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos yang diduga dikerjakan oleh perusahaan saksi dengan adanya pembagian besaran fee untuk diberikan kepada tersangka JPB," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (13/1).


Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak perusahaan lainnya yang mendapatkan paket penyaluran bansos.

Penyidik pun juga telah melakukan penggeledahan yang berkaitan dengan perkara ini.

Yaitu di rumah orang tua anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, dan di rumah staf Ihsan Yunus, di Perum Rose Garden Jatikramat Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (12/1).

Selanjutnya, di PT Mesail Cahaya Berkat, di Soho Capital SC-3209 Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kav 28; dan di PT Junatama Foodia, di Metropolitan Tower TB Simatupang, Jalan RA Kartini lantai 13, Senin (11/1).

Kemudian di Gedung Patra Jasa Gatot Subroto, Jakarta Selatan yang merupakan kantor PT ANM, dan kantor PT FMK, Jumat (8/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap adalah, Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar, 171,085 dollar AS atau setara Rp 2,420 miliar, dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya