Berita

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal/Net

Politik

Kebijakan Baru WhatsApp, Dukungan RUU PDP Kembali Ramai

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 22:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Akhir-akhir ini pengguna platform WhatsApp di Indonesia ramai membahas pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi yang mengharuskan menyerahkan data ke Facebook sebagai perusahaan induk WhatsApp.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal meminta WhatsApp dan Facebook transparan. Mereka diminta menjelaskan data apa saja yang diserahkan, termasuk maksud dan tujuan menyerahkan data ke pihak ketiga.

"Kami mendorong pemerintah meminta WhatsApp dan Facebook melakukan penguatan keamanan data pribadi. Sehingga, kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook tidak terjadi lagi," kata Muhammad Iqbal seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (12/1).


Hal tersebut dinilai penting mengingat kasus kebocoran data pribadi pernah dialami pengguna Facebook. Di sisi lain, pihaknya mengimbau masyarakat lebih bijak dan hati-hati dalam menggunakan media sosial serta layanan berbasis daring.

Jika memang ada permintaan persetujuan penggunaan data pribadi, masyarakat harus membaca dengan seksama agar terhindar dari dampak yang merugikan, baik penyalahgunaan maupun penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan.

"Fraksi PPP DPR RI mendukung DPR RI dan pemerintah dalam pembuatan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)," tegas politisi PPP ini.

Ia menyebut RUU PDP tersebut penting guna memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia yang terhubung dengan berbagai layanan daring.

Senada dengan Muhammad Iqbal, Wakil Komisi I DPR Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyhari juga menyampaikan hal yang sama.

"Kami di DPR bersama pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh," jelas Abdul Kharis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya