Berita

Ari Darmastuti/Net

Nusantara

Akademisi Unila: Aneh, Pemilihan Sudah Selesai, Kok Pencalonan Didiskualifikasi

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 18:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinilai janggal dan aneh oleh sejumlah kalangan. Sebelumnya, paslon nomor urut 03 itu bahkan telah dinyatakan KPU Kota Bandarlampung sebagai pemenang Pilkada.

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Ari Darmastuti menilai, Bawaslu Lampung maupun KPU Kota Bandarlampung tak bisa melakukan diskualifikasi pencalonan terhadap pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.  Alasannya, pasangan tersebut telah dinyatakan secara sah lolos proses pencalonan sebelumnya.

"Keduanya kan sudah ditetapkan sebagai calon," ujar Ari Darmastuti kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (12/1).


Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Lampung itu mengatakan, dengan telah sahnya pencalonan, hal yang bisa dipersoalkan adalah hasil pemilihan atau sengketa hasil, bukan sengketa pencalonan.

Seharusnya, tambah dia, yang dipersoalkan oleh pihak penggugat, misalnya, calon yang menang diduga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Materi penggugatnya kan aneh. Wong pemilihannya sudah lewat (selesai) kok. Seharusnya yang digugat (hasil pemilihan) sebagai pemenang dari pemilihan itu," ujarnya.

Ari Daramstuti mengatakan, perlawanan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan mengajukan upaya banding atas putusan diskualifikasi tersebut ke Mahkamah Agung adalah langkah yang tepat.

"Pemilihannya kan sudah selesai. Itu hasil pilihan dari rakyat. Bagaimana mungkin pilihan rakyat dianulir," tandas Ari Darmastuti.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya