Berita

Ari Darmastuti/Net

Nusantara

Akademisi Unila: Aneh, Pemilihan Sudah Selesai, Kok Pencalonan Didiskualifikasi

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 18:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinilai janggal dan aneh oleh sejumlah kalangan. Sebelumnya, paslon nomor urut 03 itu bahkan telah dinyatakan KPU Kota Bandarlampung sebagai pemenang Pilkada.

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Ari Darmastuti menilai, Bawaslu Lampung maupun KPU Kota Bandarlampung tak bisa melakukan diskualifikasi pencalonan terhadap pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.  Alasannya, pasangan tersebut telah dinyatakan secara sah lolos proses pencalonan sebelumnya.

"Keduanya kan sudah ditetapkan sebagai calon," ujar Ari Darmastuti kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (12/1).


Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Lampung itu mengatakan, dengan telah sahnya pencalonan, hal yang bisa dipersoalkan adalah hasil pemilihan atau sengketa hasil, bukan sengketa pencalonan.

Seharusnya, tambah dia, yang dipersoalkan oleh pihak penggugat, misalnya, calon yang menang diduga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Materi penggugatnya kan aneh. Wong pemilihannya sudah lewat (selesai) kok. Seharusnya yang digugat (hasil pemilihan) sebagai pemenang dari pemilihan itu," ujarnya.

Ari Daramstuti mengatakan, perlawanan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan mengajukan upaya banding atas putusan diskualifikasi tersebut ke Mahkamah Agung adalah langkah yang tepat.

"Pemilihannya kan sudah selesai. Itu hasil pilihan dari rakyat. Bagaimana mungkin pilihan rakyat dianulir," tandas Ari Darmastuti.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya