Berita

Ari Darmastuti/Net

Nusantara

Akademisi Unila: Aneh, Pemilihan Sudah Selesai, Kok Pencalonan Didiskualifikasi

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 18:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Sanksi diskualifikasi terhadap pasangan calon walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dinilai janggal dan aneh oleh sejumlah kalangan. Sebelumnya, paslon nomor urut 03 itu bahkan telah dinyatakan KPU Kota Bandarlampung sebagai pemenang Pilkada.

Akademisi Universitas Lampung (Unila) Ari Darmastuti menilai, Bawaslu Lampung maupun KPU Kota Bandarlampung tak bisa melakukan diskualifikasi pencalonan terhadap pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah.  Alasannya, pasangan tersebut telah dinyatakan secara sah lolos proses pencalonan sebelumnya.

"Keduanya kan sudah ditetapkan sebagai calon," ujar Ari Darmastuti kepada Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (12/1).


Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Lampung itu mengatakan, dengan telah sahnya pencalonan, hal yang bisa dipersoalkan adalah hasil pemilihan atau sengketa hasil, bukan sengketa pencalonan.

Seharusnya, tambah dia, yang dipersoalkan oleh pihak penggugat, misalnya, calon yang menang diduga melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Materi penggugatnya kan aneh. Wong pemilihannya sudah lewat (selesai) kok. Seharusnya yang digugat (hasil pemilihan) sebagai pemenang dari pemilihan itu," ujarnya.

Ari Daramstuti mengatakan, perlawanan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dengan mengajukan upaya banding atas putusan diskualifikasi tersebut ke Mahkamah Agung adalah langkah yang tepat.

"Pemilihannya kan sudah selesai. Itu hasil pilihan dari rakyat. Bagaimana mungkin pilihan rakyat dianulir," tandas Ari Darmastuti.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya