Berita

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul/Net

Politik

Presiden Harus Turun Tangan Selesaikan Kisruh Di Internal ANRI

SELASA, 12 JANUARI 2021 | 15:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkap adanya anomali birokrasi di institusi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Adib membeberkan, M. Taufik yang merupakan pejabat Fungsional Arsiparis Utama hanya bisa ditunjuk untuk mengemban tugas jabatan setingkat Eselon II, namun bisa ditunjuk sebagai Plt Kepala ANRI.

Pengamat kebijakan publik ini mengungkap, persoalan tersebut berbuntut panjang hingga akhirnya menimbulkan pertentangan dari internal Arsip Nasional.


"Karena M. Taufik sudah terlalu lama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI sejak Juli 2019 hingga sekarang, internal menganggap ini telah menyalahi aturan," kata Adib dalam keteranganya, Selasa (12/1).

Selama menjabat sebagai Plt Kepala ANRI, M. Taufik telah mengambil keputusan-keputusan strategis dalam organisasi. Hal ini, kata Adib, merupakan hal yang diharamkan karena bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 2/2019.

Adib menjelaskan, M. Taufik diangkat sebagai Plt Kepala ANRI melalui Keputusan Menpan RB No. 17/KP05/2020 dan dikukuhkan melalui Kepres No. 87/TPA/2020. Dia melihat, adanya kelemahan MenPANRB sebagai Koordinator ANRI.

"Dalam keputusan MenPANRB No. 17/KP05/2020 disebut sambil menunggu kepala ANRI definitif dan karena panitia seleksi masih melakukan proses seleksi terbuka, maka ditunjuk pelaksana tugas. Nah, pertanyaanya sudah hampir dua tahun mengapa panitia seleksi tidak menyelesaikan tugasnya," ungkap Adib.

Jabatan kepala ANRI merupakan jabatan pimpinan tinggi utama, maka dengan begitu harus mengacu kepada PP No. 11/2020 yang pengangkatanya menjadi kewenangan Presiden.

"Jika selama dua tahun panitia seleksi tidak menyelesaikannya, maka Presiden memiliki alasan kuat untuk mengambil keputusan menunjuk langsung kepala ANRI definitif," tukas Adib.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya