Berita

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana/Net

Hukum

Setelah Paryoto Bebas, Terungkap Dugaan Korupsi Pemalsuan Surat Tanah Di Cakung Barat

SENIN, 11 JANUARI 2021 | 13:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, berinisial JY dan AH sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 1,4 triliun.

Kepala Kejari Jaktim Yudi Kristiana mengungkapkan, penyidikan kasus ini berawal dari fakta persidangan kasus pidana umum berupa pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Jaktim yang mendudukkan eks juruukur BPN Paryoto sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Paryoto.


"Memang penanganan perkara ini sebenarnya berangkat dari fakta-fakta persidangan perkara pemalsuan yang sidang di PN Jaktim," ujar Yudi saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

Dari fakta tersebut dibuat telaah intelijen. Kemudian, hasilnya perlu didalami. Akhirnya dilakukan penyelidikan pidana khusus.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tertanggal 12 November 2020.

"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," bebernya.

Kemudian setelah itu di akhir Desember, dilakukan ekspos alias gelar perkara. Tim sudah sampai kesimpulan bahwa cukup bukti untuk penetapan tersangka.
"Kami umumkan di awal tahun, sudah ditetapkan tersangka," ucap Yudi.

Dia membeberkan, JY dan AH melakukan korupsi dengan modus membatalkan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tertanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/RW008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut atas nama AH dengan luas 77.852 meter persegi.

"Kerugian masyarakat terjadi akibat perbuatan tersangka sebesar nilai tanah, yakni Rp 1,4 triliun," ungkap dia.

Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti mengamini, kasus ini berangkat dari fakta persidangan kasus pemalsuan akta tanah yang menjerat Paryoto, yang kemudian oleh hakim telah divonis bebas.

"Ada korelasi. Tapi secara pasal enggak ada hubungannya. Kasus pidum itu berdiri sendiri. Ini kasus tipikornya, case-nya berbeda," ujarnya.

Dia juga memastikan, akan ada pengembangan dalam penyidikan kasus ini.

"Kalau pengembangan pasti ada. Ini kan masih proses penyidikan. Kita tunggu saja," tandas Ady.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya