Berita

Gedung KPK/Net

Politik

Ikuti Keputusan Anies, KPK Terapkan BDK 25 Persen

SENIN, 11 JANUARI 2021 | 09:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem bekerja mulai hari ini, Senin (11/1). Kebijakan diambil untuk mengikuti keputusan yang diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyesuaian sistem kerja ini terkait dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta 19/2021 tentang pemberlakuan, jangka waktu, dan pembatasan aktivitas luar rumah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Terhitung tanggal 11 Januari 2021, diberlakukan ketentuan kehadiran fisik menggunakan proporsi 25 persen BDK (bekerja di kantor) dan 75 persen BDR (bekerja di rumah)" ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (11/1).


Selain itu, jam kerja untuk pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan, Senin hingga Kamis, pukul 08.00 hingga 17.00. Sedangkan Jumat, pukul. 08.00 hingga 17.30.

KPK, kata Ali, akan memastikan setiap pegawai yang mendapatkan jadwal untuk bekerja di kantor mematuhi protokol kesehatan.

"Antara lain, memakai masker, melakukan physical distancing dalam pengaturan duduk pada saat di ruang kerja, ruang rapat maupun di dalam lift, rutin mencuci tangan, serta tindakan protokol kesehatan lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19," pungkas Ali.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya