Berita

Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi/Net

Hukum

KPK Akan Kaji Keterlibatan Tin Zuraida, Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

SENIN, 11 JANUARI 2021 | 04:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan kajian terkait keterlibatan Tin Zuraida, istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di MA 2015-2016.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Setyo Budiyanto merespon terkait adanya upaya menghilangkan atau membuang beberapa dokumen yang dianggap sebagai barang bukti saat penyidik KPK melakukan penggeledahan yang diduga dilakukan oleh Tin Zuraida (TZ).

"Untuk sementara sampai dengan saat ini yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu malam (10/1).


Namun, kata Setyo, KPK pun membuka kemungkinan untuk kembali melakukan pengkajian terkait keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Tin Zuraida.

Apalagi, Tin Zuraida juga turut ikut pindah tempat tinggal bersama Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RZH) yang merupakan menantu Nurhadi ke rumah yang disewa oleh tersangka Ferdy Yuman (FY) di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk bersembunyi.

Ketiganya bersembunyi setelah Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

"Tentunya nanti hal-hal ke depan kita akan melakukan telaah kembali, kita akan kaji kembali dan kita lakukan diskusi kembali dengan pihak-pihak Jaksa penuntut umum," jelasnya.

"Dan yang paling penting adalah melihat pada proses pelaksanaan persidangan. Siapa-siapa dalam proses persidangan itu yang kemudian nanti layak dan sesuai dengan informasi yang akan disampaikan fakta hukumnya dan fakta perbuatannya seperti apa yang terungkap dalam proses persidangan," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya