Berita

Ferdy Yuman jadi tersangka diduga terlibat menyembunyikan keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RZH) saat buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Sembunyikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Alasan KPK Jerat Ferdy Yuman Dengan Pasal 21

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 23:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ferdy Yuman (FY) diduga terlibat menyembunyikan keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RZH) saat buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Setyo Budiyanto mengatakan, Ferdy yang juga merupakan supir dari Rezky melakukan beberapa hal yang menyebabkan menjadi tersangka KPK.

Yang pertama, Ferdy diduga menyewa sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Februari 2020 atas perintah Rezky.

"Pada saat menyiapkan atau mencarikan tempat tinggal. Nah disaat yang bersangkutan ini mencarikan, sebenarnya dia sudah tau bahwa NHD dan RZH itu adalah statusnya DPO," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu malam (10/1).

Padahal kata Setyo, Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai DPO pada 11 Februari 2020.

"Dari situ dia juga tidak memberikan informasi atau mungkin melaporkan, justru malah kemudian setidaknya melakukan hal-hal yang sesuai dengan permintaan NHD dan RZH," jelasnya.

Selanjutnya, kata Setyo, Nurhadi bersama dengan istrinya, Tin Zuraida (TZ) dan keluarganya beserta dua orang pembantunya, menempati rumah yang telah disewa oleh Ferdy seharga Rp 490 juta secara tunai itu.

"Pada saat penyidik melakukan kegiatan di lokasi di wilayah Simprug itu, yang bersangkutan ada. Kemungkinan yang bersangkutan sudah mungkin apakah tau atau mendapatkan perintah dari NHD atau RZH untuk menyiapkan dan melakukan rencana untuk pindah tempat. Kemudian pada saat berusaha untuk didatangi oleh petugas, yang bersangkutan malah melarikan diri," urainya.

Hal itu terjadi pada Juni 2020. Namun, KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah tersebut. Sementara, Ferdy melarikan diri dengan mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, pada Juli 2020, penyidik melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Ferdy di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

"Dipanggil, dibuatkan surat panggilan dan dikirimkan, itu juga tidak hadir. Kami mengirimkan dengan alamat yang jelas, tujuan yang jelas ya, tetapi yang bersangkutan juga tidak hadir. Nah ini lah salah satu bentuk yang sesuai kriteria pada Pasal 21," tutur Seryo.

Akibat perbuatannya kata Setyo, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya