Berita

Ferdy Yuman jadi tersangka diduga terlibat menyembunyikan keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RZH) saat buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Sembunyikan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ini Alasan KPK Jerat Ferdy Yuman Dengan Pasal 21

MINGGU, 10 JANUARI 2021 | 23:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ferdy Yuman (FY) diduga terlibat menyembunyikan keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono (RZH) saat buronan atau daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Setyo Budiyanto mengatakan, Ferdy yang juga merupakan supir dari Rezky melakukan beberapa hal yang menyebabkan menjadi tersangka KPK.

Yang pertama, Ferdy diduga menyewa sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Februari 2020 atas perintah Rezky.


"Pada saat menyiapkan atau mencarikan tempat tinggal. Nah disaat yang bersangkutan ini mencarikan, sebenarnya dia sudah tau bahwa NHD dan RZH itu adalah statusnya DPO," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu malam (10/1).

Padahal kata Setyo, Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai DPO pada 11 Februari 2020.

"Dari situ dia juga tidak memberikan informasi atau mungkin melaporkan, justru malah kemudian setidaknya melakukan hal-hal yang sesuai dengan permintaan NHD dan RZH," jelasnya.

Selanjutnya, kata Setyo, Nurhadi bersama dengan istrinya, Tin Zuraida (TZ) dan keluarganya beserta dua orang pembantunya, menempati rumah yang telah disewa oleh Ferdy seharga Rp 490 juta secara tunai itu.

"Pada saat penyidik melakukan kegiatan di lokasi di wilayah Simprug itu, yang bersangkutan ada. Kemungkinan yang bersangkutan sudah mungkin apakah tau atau mendapatkan perintah dari NHD atau RZH untuk menyiapkan dan melakukan rencana untuk pindah tempat. Kemudian pada saat berusaha untuk didatangi oleh petugas, yang bersangkutan malah melarikan diri," urainya.

Hal itu terjadi pada Juni 2020. Namun, KPK berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky di rumah tersebut. Sementara, Ferdy melarikan diri dengan mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

Kemudian, pada Juli 2020, penyidik melakukan upaya penggeledahan di rumah keluarga Ferdy di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.

"Dipanggil, dibuatkan surat panggilan dan dikirimkan, itu juga tidak hadir. Kami mengirimkan dengan alamat yang jelas, tujuan yang jelas ya, tetapi yang bersangkutan juga tidak hadir. Nah ini lah salah satu bentuk yang sesuai kriteria pada Pasal 21," tutur Seryo.

Akibat perbuatannya kata Setyo, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya