Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Ikut Arahan Pusat, Anies Baswedan Perketat PSBB DKI Hingga 25 Januari

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan di wilayah Jawa-Bali.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.

Keputusan ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.


Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ungkap Anies dalam video yang disiarkan Channel Youtube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).

Adapun dalam pengetatan kali ini ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Antara lain tempat kerja melakukan 75 persen work from home, belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh, sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat, pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB, restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional.

Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan, fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan, dan transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Seperti dilansir dari RMOL Jakarta, Anies juga berpesan, meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan.

"Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," tutup orang nomor 1 di Jakarta itu, didampingi Wagub DKI Ahmad Riza Patria.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya