Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Ikut Arahan Pusat, Anies Baswedan Perketat PSBB DKI Hingga 25 Januari

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan di wilayah Jawa-Bali.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.

Keputusan ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.


Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ungkap Anies dalam video yang disiarkan Channel Youtube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).

Adapun dalam pengetatan kali ini ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Antara lain tempat kerja melakukan 75 persen work from home, belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh, sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat, pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB, restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional.

Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan, fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan, dan transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Seperti dilansir dari RMOL Jakarta, Anies juga berpesan, meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan.

"Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," tutup orang nomor 1 di Jakarta itu, didampingi Wagub DKI Ahmad Riza Patria.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya