Berita

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL

Nusantara

Ikut Arahan Pusat, Anies Baswedan Perketat PSBB DKI Hingga 25 Januari

SABTU, 09 JANUARI 2021 | 10:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan di wilayah Jawa-Bali.

Sebagai tindak lanjut arahan tersebut, Pemprov DKI akan melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari mendatang.

Keputusan ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.


Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ungkap Anies dalam video yang disiarkan Channel Youtube Pemprov DKI, Sabtu (9/1).

Adapun dalam pengetatan kali ini ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Antara lain tempat kerja melakukan 75 persen work from home, belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh, sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat, pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB, restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional.

Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan, fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan, dan transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.

Seperti dilansir dari RMOL Jakarta, Anies juga berpesan, meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan.

"Justru saat ini kita harus benar-benar jaga secara ketat. Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," tutup orang nomor 1 di Jakarta itu, didampingi Wagub DKI Ahmad Riza Patria.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya