Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kuliti Kasus Korupsi DAK Labura, KPK Kembali Sita Mobil Dan Sejumlah Uang

JUMAT, 08 JANUARI 2021 | 01:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah aset yang diduga berkaitan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) disita KPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini.

"Kemudian satu unit mobil yang diduga digunakan untuk keperluan tersangka KSS (Khairuddin Syah Sitorus) di Jakarta," ujar Ali Fikri, Kamis malam (7/1).


Mobil yang disita tersebut diduga dibeli dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura.

Khairuddin yang merupakan Bupati Labura periode 2016-2021 telah dilimpahkan penyidik KPK ke JPU bersama tersangka Agusman Sinaga (AMS) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labura.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2020. Mereka adalah Khairuddin Syah dan Puji Suhartono (PJH) selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP ditahan pada Selasa 10 November 2020.

Selanjutnya, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selaku mantan anggota Komisi IX Fraksi PPP DPR RI yang ditahan pada Rabu 11 November 2020, dan Agusman Sinaga (AMS) pada Kamis 12 November 2020.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.

Dalam kegiatan tangan tersebut, KPK mengamankan yang sebesar Rp 400 juta dan juga menetapkan enam orang tersangka.

Di antaranya, Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selalu perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya