Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Sejumlah aset yang diduga berkaitan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) disita KPK.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menyita barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini.
"Kemudian satu unit mobil yang diduga digunakan untuk keperluan tersangka KSS (Khairuddin Syah Sitorus) di Jakarta," ujar Ali Fikri, Kamis malam (7/1).
Mobil yang disita tersebut diduga dibeli dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura.
Khairuddin yang merupakan Bupati Labura periode 2016-2021 telah dilimpahkan penyidik KPK ke JPU bersama tersangka Agusman Sinaga (AMS) selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Labura.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2020. Mereka adalah Khairuddin Syah dan Puji Suhartono (PJH) selaku mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP ditahan pada Selasa 10 November 2020.
Selanjutnya, Irgan Chairul Mahfiz (ICM) selaku mantan anggota Komisi IX Fraksi PPP DPR RI yang ditahan pada Rabu 11 November 2020, dan Agusman Sinaga (AMS) pada Kamis 12 November 2020.
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN perubahan TA 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta.
Dalam kegiatan tangan tersebut, KPK mengamankan yang sebesar Rp 400 juta dan juga menetapkan enam orang tersangka.
Di antaranya, Amin Santono selaku anggota Komisi XI DPR RI, Eka Kamaluddin selalu perantara, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, Ahmad Ghiast selaku kontraktor, Sukiman selaku anggota DPR periode 2014-2019, Natan Pasomba selaku Pj Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Papua. Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.