Berita

Foto kompilasi Bidokkes Polda mengecek makanan yang dibawa penjenguk HAbib Rizieq dan petugas Bidokkes mengecek kondisi kesehatan Habib Rizieq saat di dalam tahanan/repro

Hukum

Habib Rizieq Sakit Di Tahanan, Kuasa Hukum Minta Dibantarkan Ke RSCM

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 23:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Sugito Atmo Prawiro mengkonfirmasi kebenaran bahwa Imam Besar FPI jatuh sakit saat menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Iya, benar beliau sakit," kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis (7/1).

Habib Rizieq didiagnosa mengalami sakit lambung pada awalnya. Namun, pihak pengacara khawatir sehingga meminta pembantaran sampai kondisinya pulih.


Pasalnya, Habib Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam tahun baru 2021. Pengajuan permohonan pembantaran akan dilakukan secepatnya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tanggal 1 malam kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada, kami khawatir bisa fatal. Kami minta Habib Rizieq bisa dirawat di RSCM," pinta Sugito.

Sebelumnya diberitakan tim kuasa hukum HRS menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus penghasutan kerumunan massa di masa pandemi Covid-19 prematur dan tidak berdasar.

Hal ini yang menjadi penyebab kuasa hukum menggugat praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. Dalam gugatan praperadilan tersebut, selaku pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kapolda Metro Jaya dan kapolri.

Setidaknya ada lima alasan kenapa status tersangka Habib Rizieq Shihab tidak berdasar. Pertama, penetapan tersangka HRS atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka saat masih diperiksa sebagai saksi. Diketahui setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian kuasa hukum menilai laporan kasus kerumunan MRS hanya satu, tapi surat perintah penyidikan ada dua.

Kejanggalan selanjutnya adalah MRS disangkakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan. Menurut kuasa hukum, jika diterapkan pasal ini, penyidik harus bisa membuktikan bahwa ada pelaku tindak kriminalitas yang melakukan aksinya berdasarkan hasutan Habib Rizieq.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya