Berita

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto/Net

Politik

Pengetatan PSBB Jawa-Bali, Pengamat: Langkah Yang Tepat Dan Lebih Berani

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 15:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah pemerintah telah memutuskan bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lebih ketat di Pulau Jawa dan Bali.

Kepastian itu diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Kata dia, PSBB Jawa-Bali berlaku mulai 11-25 Januari 2021.

Pengamat perkotaan Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna, menilai kebijakan ini adalah langkah yang tepat sekaligus maju ke depan dan lebih berani.


“Ini adalah langkah lebih ke depan, lebih berani. Sebelumnya, negara lain sudah menerapkan lockdown dan Indonesia mengambil langkah semi lockdown,” ucap Yayat, Kamis (7/1).

Permasalahan utama, kata Yayat, memang ada pada pengendalian aktivitas masyarakat. Di mana pemerintah telah seringkali mengingatkan pada masyarakat bahwa rumah sakit penuh, tenaga medis banyak yang tumbang, dan lain sebagainya.

Namun, masyarakat belum sepenuhnya paham terhadap bahayanya virus Covid-19.

“Pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas, tidak lagi setengah-setengah. Terus terang saja ini adalah langkah darurat dibandingkan konsep PSBB sebelumnya,” ujarnya.

Kebijakan ini, lanjutnya, akan berimplikasi secara nasional. Maka, pemerintah diharapkan dapat cermat dalam membuat peraturan ditingkat institusi, kelembagaan, perusahaan, di tingkat penyelenggaran pemerintah daerah.

“Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, dan kota-kota di Jawa dan Bali sudah saatnya diberlakukan pembatasan ini, karena yang paling meningkat kasus Covid-19 adalah wilayah-wilayah yang mempunyai kontribusi ekonomi yang besar," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya