Berita

Emak-emak demo di KPK/Net

Publika

Emak-emak Tuntut Hukum Mati Juliari: Simbol Kemarahan Nasional

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 14:49 WIB

SURVEI KPPPA bersama PBB, AJI Jakarta, dan Indosat Ooredo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kesehatan mental dan emosional perempuan.

Krisis berkepanjangan akibat pandemi Covid19 juga telah menempatkan perempuan (ibu) dalam keluarga pada situasi lebih sulit dibandingkan laki-laki, karena kaum ibu menanggung beban fisik maupun psikis jauh lebih berat ketimbang laki-laki.  

Kaum ibu atau emak-emak terbebani urusan-urusan rumah. Mulai dari mengasuh anak, mengajar anak sekolah yang juga secara online dan juga urusan dapur dan membersihkan rumah.


Kaum emak-emak juga menjadi orang pertama yang bersentuhan dengan pandemi dan resesi. Mereka lah yang merawat jika anak-suami sakit. Merekalah yang pusing jika tidak ada yang bisa dimasak di dapur.

Jadi ketika beban di pundak semakin berat, sementara bantuan sembako untuk mereka dikorupsi maka kemarahan kaum emak-emak pada puncaknya. Kemarahan emak-emak ini dapat dipandang mewakili kemarahan keluarganya. Juga kemarahan yang mewakili seluruh rakyat di negeri ini.

Tapi persoalan korupsi bukan persoalan emosional emak-emak. Ini adalah persoalan hukum. Persoalan besar yang tidak pernah selesai selama era Reformasi 98.

Banyak pihak sudah mennyampaikan pendapatnya. Secara moral perbuatan Juliari meng-korupsi bansos pandemi sangat bejad dan melukai hati rakyat yang sedang kesusahan. Sekarang saatnya KPK melakukan tugasnya dari sisi hukum.

Karena itu KPK harus menunjukkan keseriusannya untuk memberikan hukuman mati pada Juliari dkk.

Juliari dihukum mati memang tidak otomatis kasus korupsi lenyap. Juliari dihukum mati tidak serta merta merubah total kultur dan mental koruptif pejabat negara.

Setidaknya KPK periode ini dapat mewariskan catatan besar kepada seluruh rakyat yang menunjukkan upaya kerasnya melawan korupsi dengan menuntut hukuman mati kepada koruptor.

Bangsa ini harus belajar dari berbagai kasus korupsi. Ketika suatu kasus ditutup dengan hukuman mati yang sebelumnya tidak pernah dilakukan artinya ada kemajuan selangkah dari proses belajar ini.

Gde Siriana Yusuf
Direkrut Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya