Berita

Emak-emak demo di KPK/Net

Publika

Emak-emak Tuntut Hukum Mati Juliari: Simbol Kemarahan Nasional

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 14:49 WIB

SURVEI KPPPA bersama PBB, AJI Jakarta, dan Indosat Ooredo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kesehatan mental dan emosional perempuan.

Krisis berkepanjangan akibat pandemi Covid19 juga telah menempatkan perempuan (ibu) dalam keluarga pada situasi lebih sulit dibandingkan laki-laki, karena kaum ibu menanggung beban fisik maupun psikis jauh lebih berat ketimbang laki-laki.  

Kaum ibu atau emak-emak terbebani urusan-urusan rumah. Mulai dari mengasuh anak, mengajar anak sekolah yang juga secara online dan juga urusan dapur dan membersihkan rumah.


Kaum emak-emak juga menjadi orang pertama yang bersentuhan dengan pandemi dan resesi. Mereka lah yang merawat jika anak-suami sakit. Merekalah yang pusing jika tidak ada yang bisa dimasak di dapur.

Jadi ketika beban di pundak semakin berat, sementara bantuan sembako untuk mereka dikorupsi maka kemarahan kaum emak-emak pada puncaknya. Kemarahan emak-emak ini dapat dipandang mewakili kemarahan keluarganya. Juga kemarahan yang mewakili seluruh rakyat di negeri ini.

Tapi persoalan korupsi bukan persoalan emosional emak-emak. Ini adalah persoalan hukum. Persoalan besar yang tidak pernah selesai selama era Reformasi 98.

Banyak pihak sudah mennyampaikan pendapatnya. Secara moral perbuatan Juliari meng-korupsi bansos pandemi sangat bejad dan melukai hati rakyat yang sedang kesusahan. Sekarang saatnya KPK melakukan tugasnya dari sisi hukum.

Karena itu KPK harus menunjukkan keseriusannya untuk memberikan hukuman mati pada Juliari dkk.

Juliari dihukum mati memang tidak otomatis kasus korupsi lenyap. Juliari dihukum mati tidak serta merta merubah total kultur dan mental koruptif pejabat negara.

Setidaknya KPK periode ini dapat mewariskan catatan besar kepada seluruh rakyat yang menunjukkan upaya kerasnya melawan korupsi dengan menuntut hukuman mati kepada koruptor.

Bangsa ini harus belajar dari berbagai kasus korupsi. Ketika suatu kasus ditutup dengan hukuman mati yang sebelumnya tidak pernah dilakukan artinya ada kemajuan selangkah dari proses belajar ini.

Gde Siriana Yusuf
Direkrut Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya