Berita

Emak-emak demo di KPK/Net

Publika

Emak-emak Tuntut Hukum Mati Juliari: Simbol Kemarahan Nasional

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 14:49 WIB

SURVEI KPPPA bersama PBB, AJI Jakarta, dan Indosat Ooredo menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 telah mempengaruhi kesehatan mental dan emosional perempuan.

Krisis berkepanjangan akibat pandemi Covid19 juga telah menempatkan perempuan (ibu) dalam keluarga pada situasi lebih sulit dibandingkan laki-laki, karena kaum ibu menanggung beban fisik maupun psikis jauh lebih berat ketimbang laki-laki.  

Kaum ibu atau emak-emak terbebani urusan-urusan rumah. Mulai dari mengasuh anak, mengajar anak sekolah yang juga secara online dan juga urusan dapur dan membersihkan rumah.


Kaum emak-emak juga menjadi orang pertama yang bersentuhan dengan pandemi dan resesi. Mereka lah yang merawat jika anak-suami sakit. Merekalah yang pusing jika tidak ada yang bisa dimasak di dapur.

Jadi ketika beban di pundak semakin berat, sementara bantuan sembako untuk mereka dikorupsi maka kemarahan kaum emak-emak pada puncaknya. Kemarahan emak-emak ini dapat dipandang mewakili kemarahan keluarganya. Juga kemarahan yang mewakili seluruh rakyat di negeri ini.

Tapi persoalan korupsi bukan persoalan emosional emak-emak. Ini adalah persoalan hukum. Persoalan besar yang tidak pernah selesai selama era Reformasi 98.

Banyak pihak sudah mennyampaikan pendapatnya. Secara moral perbuatan Juliari meng-korupsi bansos pandemi sangat bejad dan melukai hati rakyat yang sedang kesusahan. Sekarang saatnya KPK melakukan tugasnya dari sisi hukum.

Karena itu KPK harus menunjukkan keseriusannya untuk memberikan hukuman mati pada Juliari dkk.

Juliari dihukum mati memang tidak otomatis kasus korupsi lenyap. Juliari dihukum mati tidak serta merta merubah total kultur dan mental koruptif pejabat negara.

Setidaknya KPK periode ini dapat mewariskan catatan besar kepada seluruh rakyat yang menunjukkan upaya kerasnya melawan korupsi dengan menuntut hukuman mati kepada koruptor.

Bangsa ini harus belajar dari berbagai kasus korupsi. Ketika suatu kasus ditutup dengan hukuman mati yang sebelumnya tidak pernah dilakukan artinya ada kemajuan selangkah dari proses belajar ini.

Gde Siriana Yusuf
Direkrut Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya