Berita

Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta/Net

Hukum

Ngatur Dan Pengaruhi Keterangan Saksi Kasus Suap Pemkab Lamsel, Slamet Petok Dicecar Penyidik KPK

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 11:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang saksi diduga mengatur dan mempengaruhi keterangan saksi lainnya yang dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) TA 2016-2017.

Saksi yang diduga mengatur keterangan saksi yang lain bernama Slamet Riadi alias Slamet Petok selaku swasta.

Penyidik KPK pun telah memeriksa Slamet pada Rabu (6/1) sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah Hamidi (HH).

"Yang bersangkutan didalami keterangannya terkait adanya dugaan tindakan saksi yang mengatur dan mempengaruhi keterangan dari para saksi yang di panggil oleh tim penyidik KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (7/1).

Penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa Plt Bupati Lamsel, Nanang Ermanto pada Selasa (15/12).

Kala itu, Nanang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hermansyah yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel periode 2016-2017.

Nanang didalami penyidik soal peran Hermansyah pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Dalam perkara ini, Hermansyah diduga bersama-sama dengan terpidana Zainuddin Hasan selaku Bupati Lamsel periode 2016-2021 melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

Hermansyah telah ditahan penyidik KPK pada Kamis (24/9).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018 dengan menetapkan empat orang tersangka.

Yaitu pihak pemberi suap, Gilang Ramadhan (GR) selaku swasta. Sedangkan penerima suap adalah, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.

Keempat tersangka tersebut telah divonis bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Hermansyah diduga menerima uang sebesar 2 persen dari uang yang diberikan oleh rekanan sebesar Rp 72.742.792.145.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya