Berita

Presiden Donald Trump/Net

Dunia

Bisakah Trump Dicopot Sebelum Masa Jabatannya Berakhir Pada 20 Januari? Ini Kata Pakar Hukum Bowman

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 10:46 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Anggota Demokrat di Kongres menyerukan pencopotan Donald Trump sebagai presiden setelah peristiwa penyerbuan Capitol Hill. Mereka menganggap Donald Trump telah dengan sengaja mengajak pendukungnya untuk membuat keonaran dan mengacaukan jalannya sidang kongres.

Trump layak dicopot, bahkan sebelum pemenang Pilpres AS 2020 Joe Biden dilantik pada 20 Januari, kata mereka.

Kerusuhan terjadi setelah Trump menolak untuk berkomitmen pada transfer kekuasaan secara damai. Ia malah mendorong pendukungnya untuk berkumpul dalam aksi unjuk rasa 6 Januari untuk menentang kemenangan Joe Biden.


Ribuan pengunjuk rasa menyerbu Capitol Hill pada Rabu malam, mendorong barisan aparat keamanan yang bersiaga di sekitaran gedung hingga beberapa terjungkal dan luka-luka.

Frank Bowman, profesor hukum konstitusional di University of Missouri, mengatakan Trump bisa disebut telah memicu hasutan, atau upaya penggulingan pemerintah AS.

Ada dua cara untuk menggulingkan presiden dari jabatannya, yaitu impeachment dan Amandemen ke-25 Konstitusi AS. Tetapi Bowman mengatakan Trump juga bisa dimakzulkan karena pelanggaran yang lebih umum, yaitu ketidaksetiaan terhadap Konstitusi AS dan gagal menegakkan sumpah jabatannya.

Kongres memiliki keleluasaan dalam mendefinisikan kejahatan dan pelanggaran ringan dan tidak terbatas pada pelanggaran pidana yang sebenarnya.

"Pelanggaran esensial akan menjadi pelanggaran terhadap Konstitusi, salah satunya mencoba untuk merusak hasil yang sah dari pemilihan yang dilakukan secara sah," kata Bowman.

Lalu, seberapa cepat seorang presiden dapat dimakzulkan dan diberhentikan dari jabatannya?

Secara teoritis, menurut Bowman, itu bisa dilakukan dalam sehari. Bowman menambahkan bahwa DPR dan Senat memiliki keleluasaan yang luas untuk menetapkan aturan pemakzulan sesuai keinginan mereka.

"Mereka bisa memutuskan untuk memakzulkannya besok siang dan menyerahkannya ke Capitol dan membuat aturan untuk memulai persidangan besok siang," kata Bowman, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (7/1).  "Tidak ada batasan konstitusional untuk itu."

Menurut Bowman, sejarah Amandemen ke-25 memperjelas bahwa itu dimaksudkan untuk kejadian di mana seorang presiden tidak mampu dan tidak dapat melayani, seperti penyakit fisik atau mental.

"Kecil kemungkinan amandemen tersebut diberlakukan, karena Pence akan enggan melakukannya. Juga karena ada argumen kuat bahwa Trump 'tidak dilumpuhkan sehingga tidak layak untuk menjabat'," katanya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya