Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi/Net

Hukum

Pendaftaran PHPU Pilkada Ditutup, Pilbup Boven Digoel Jadi Permohonan Ke 136 Yang Masuk MK

KAMIS, 07 JANUARI 2021 | 10:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Serentak 2020 sudah ditutup proses pendaftarannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jurubicara MK, Fajar Laksono menerangkan, Kepaniteraan MK sudah mencatat total permohonan yang masuk sebanyak 136 gugatan, baik yang terkait pemilihan gubernur, bupati dan atau wali kota.

Pada masa akhir penutupan pendaftaran pada Rabu kemarin (6/1), Fajar menyebutkan satu pihak di daerah penyelenggaraan Pilkada yang terakhir mendaftarkan gugatan ke MK.


"Pilbup (pemilihan bupati) tambah satu, Kabupaten Boven Digoel. Secara tenggat waktu sudah (berakhir masa pendaftaran," ujar Fajar Laksono saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/1).

Khusus untuk permohonan gugatan Boven Digoel, Fajar menerangkan, MK masih memberikan tenggat waktu perbaikan data permohonan.

"Boven Digul yang pengumumannya terlambat masih ada kesempatan perbaikan permohonan," demikian Fajar Laksono menambahkan.

Adapun rincian dari 136 permohonan PHPU Pilkada yang masuk MK antara lain, ada tujuh permohonan untuk pemilihan gubernur, 13 permohonan untuk pemilihan wali kota, dan yang paling banyak ada di pemilihan bupati, yaitu sebanyak 116 permohonan.

Dalam Peraturan MK 8/2020, tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, proses registrasi permohonan di lakukan pada 6-15 Januari 2020.

Dalam kurun waktu tersebut juga dilaksanakan penerbitan dan penyerahan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon dan termohon yang dilakukan hingga tanggal 18-19 Januari.

Setelah itu, pada tanggal 25-29 Januari 2021 MK menggelar sidang pendahukuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonann, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon serta pengucapan ketetapan pihak terkait.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya